• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Interpol Batalkan Seluruh Tuntutan Terhadap Syaikh Yusuf Qaradhawi

    14 Desember 2018, 20:48 WIB Last Updated 2019-10-24T14:05:38Z
    Badan Polisi Dunia (Interpol) membatalkan seluruh tuntutan terhadap Dr Yusuf al-Qaradhawi. Selain itu, organisasi yang bermarkas di Lyon, Prancis ini juga telah menarik seluruh file dan data terkait kasus dai berusia 92 tahun tersebut.
    Dilansir dari Aljazeera, informasi tersebut dibenarkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol. Bahkan disebutkan, Interpol telah menarik seluruh berkas perkara Syaikh Qaradhawi sejak 30 November lalu.


    Berdasarkan keputusan Interpol tersebut, Syaikh Qaradhawi kini bebas bepergian kemana saja, karena tuntutan dari Irak dan Mesir itu sudah tidak berlaku lagi.

    Lebih lanjut Interpol menilai permintaan dua negara itu untuk menangkap Syaikh Qaradhawi sangat politis dan tidak adil. Bahkan tuntutan tersebut dinilai Interpol melanggar nilai-nilai HAM internasional.

    Sebelumnya, melalui pengacaranya Syaikh Qaradhawi menyampaikan keberatan dengan status buronan Interpol. Pengacara menilai, tindakan terhadap kliennya itu melanggar Statuta Kepolisian Internasional dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

    Diketahui, Kepolisian Mesir mengajukan permohonan penangkapan Syaikh Qaradhawi kepada Interpol atas tuduhan aktivitas terorisme yang dilakukan antara Januari 2010 hingga Februari 2011.

    Sementara Pemerintah Irak merasa keberatan dengan penjelasan Syaikh Qaradhawi yang disiarkan Aljazeera. Namun kemudian, Interpol menyimpulkan kedua tuntutan itu kental aroma politis. (whc/dakwatuna)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Palestina

    +