• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI Tindakan Unlawful Killing

    09 Januari 2021, 08:42 WIB Last Updated 2021-01-13T15:40:56Z


    Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan oleh polisi terhadap laskar FPI sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

    Hal itu disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1). Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalam insiden yang mereka sebut sebagai Peristiwa Karawang. 

    Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan peristiwa pertama yaitu baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Dalam peristiwa kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.

    Baca Juga:

    "Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks berbeda, pertama insiden Jalan Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan dua laskar FPI. Substansi konteks peristiwa saling serempet dan saling serang dengan senpi," ujar Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

    Sementara dalam peristiwa di KM 50 ke atas, kata Anam, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Komnas HAM menyebut peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM.

    "Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," ujarnya.

    Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.

    Dalam peninjauan itu, pihaknya menemukan sejumlah benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.

    Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI

    Baca Juga:

    Selain itu, Komnas HAM juga mendalami bukti berupa 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut.

    Kasus bentrok polisi-FPI ini terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kejadian tersebut menyebabkan enam anggota FPI tewas oleh karena peluru yang ditembak polisi. Polisi dan FPI saling tuding terkait peristiwa yang terjadi, masing-masing saling klaim mendapat serangan terlebih dahulu.

    Kasus itu pun telah diambil alih, dari yang semula ditangani Polda Metro Jaya kini dipegang Bareskrim Polri. Polisi mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu, ada juga penyematan pasal kepemilikan senjata api ilegal.

    Di kubu berseberangan, pihak FPI tidak terima dan menginginkan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini.Sebagai informasi, secara keorganisasian pemerintah telah menyatakan FPI dibubarkan dan dilarang melakukan aktivitas dan menyebar atribut organisasi sejak 30 Desember 2020.


    Sumber: CNN Indonesia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Palestina

    +