• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Boleh Sebarkan Konten FPI di Medsos, Jawaban Netizen Menohok

    01 Januari 2021, 15:57 WIB Last Updated 2021-01-01T09:01:21Z


    Sebagaimana dilansir viva.co.id, Beredar Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

    Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

    "Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI)," tulis Kepala Polri Jenderal Idham Aziz dalam maklumat itu yang ditandatangani pada 1 Januari 2021.

    Kabar tersebut dijawab Netizen yang terpantau di jejaring media sosial twitter:

    "Maklumat tidak punya kedudukan hukum. kecuali maklumat monarkisme dan demokrasi terpimpin".
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Palestina

    +