Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menduga rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan ihwal pelarangan tersebut.
"Infonya demikian. Zalim, sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," ucap dia, ketika dihubungi Tirto, Senin (4/1/2021).
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas. Namun, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.
Hal itu diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, ia berpesan, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan ditolak karena tidak punya dasar hukum. Sementara Aziz berpendapat, jika dibubarkan dan dilarang, bukan masalah.
Nantinya, mereka dapat membuat organisasi lainnya. Maka pihak FPI akan menggugat upaya pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Aziz menduga pelarangan tersebut merupakan rangkaian yang tak dapat dilepaskan sebagai pengalihan pengusutan kasus kematian enam anggota Laskar FPI.
Sumber: tirto.id