Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Tegal, Didi Permadi, mengungkapkan beberapa hari sebelum pertemuan itu digelar, pihaknya sudah berkirim surat kepada pihak kepolisian untuk menolak acara Musda FPI di Tegal. Ansor beralasan penolakan itu untuk menjawab respons masyarakat yang tidak menginginkan keberadaan FPI di Kabupaten Tegal.
"Apalagi kita semua tahu rekam jejak FPI yang selama ini punya cara yang berbeda dengan ormas-ormas lain. Kami tidak ingin masyarakat resah dengan keberadaan FPI," kata Didi kepada Panturapost.com, Sabtu (26/10).
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi FPI Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir, mengatakan meski mendapat penolakan pihaknya akan tetap menggelar pertemuan itu di Kabupaten Tegal.
Dia menilai aksi penolakan itu adalah bentuk ketidaktahuan terhadap sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, dalam keberadaan FPI itu sudah dijamin oleh undang-undang.
"Dasar hukumnya apa? Jangan asal tolak. FPI itu dijamin konstitusi kita. Diatur di UUD 1945. Pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berpendapat dan berkumpul," kata Zaenal.
FPI sebagai organisasi masyarakat, kata dia, juga sudah diatur di UU 16 Tahun 2017 sebagaimana Perppu Nomor 2 tahun 2017, atas perubahan UU 17 tahun 2013. Menurut dia, Ormas di dalam UU tersebut dijelaskan boleh berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Baca Juga:
"Kalau tidak berbadan hukum cukup akta pendirian. FPI itu Ormas yang sudah punya akta pendirian," katanya.
Zaenal menjelaskan, dalam Musda nanti, FPI hanya akan mengadakan pemilihan pengurus dan pembahasan program kerja. Intinya, pembahasan internal organisasi. Rencananya, akan ada lebih dari 100 orang yang hadir dalam pertemuan itu.
"Jadi jangan khawatir, kami tidak akan melakukan aksi anarkistis. Kami juga mengundang Kapolda. Kalau mau datang silakan, kalau tidak ya terserah, yang penting kami sudah mengundang," katanya.
Dia berharap, pihak kepolisian berada di tengah-tengah dalam mengayomi masyarakat. Tidak condong ke pihak tertentu.
"Jadi nanti silakan kepolisian datang ke acara kami. Kalau ada yang melanggar hukum silakan ditindak," pungkas Zaenal. [kumparan]
"Apalagi kita semua tahu rekam jejak FPI yang selama ini punya cara yang berbeda dengan ormas-ormas lain. Kami tidak ingin masyarakat resah dengan keberadaan FPI," kata Didi kepada Panturapost.com, Sabtu (26/10).
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi FPI Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir, mengatakan meski mendapat penolakan pihaknya akan tetap menggelar pertemuan itu di Kabupaten Tegal.
Dia menilai aksi penolakan itu adalah bentuk ketidaktahuan terhadap sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, dalam keberadaan FPI itu sudah dijamin oleh undang-undang.
"Dasar hukumnya apa? Jangan asal tolak. FPI itu dijamin konstitusi kita. Diatur di UUD 1945. Pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berpendapat dan berkumpul," kata Zaenal.
FPI sebagai organisasi masyarakat, kata dia, juga sudah diatur di UU 16 Tahun 2017 sebagaimana Perppu Nomor 2 tahun 2017, atas perubahan UU 17 tahun 2013. Menurut dia, Ormas di dalam UU tersebut dijelaskan boleh berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Baca Juga:
"Kalau tidak berbadan hukum cukup akta pendirian. FPI itu Ormas yang sudah punya akta pendirian," katanya.
Zaenal menjelaskan, dalam Musda nanti, FPI hanya akan mengadakan pemilihan pengurus dan pembahasan program kerja. Intinya, pembahasan internal organisasi. Rencananya, akan ada lebih dari 100 orang yang hadir dalam pertemuan itu.
"Jadi jangan khawatir, kami tidak akan melakukan aksi anarkistis. Kami juga mengundang Kapolda. Kalau mau datang silakan, kalau tidak ya terserah, yang penting kami sudah mengundang," katanya.
Dia berharap, pihak kepolisian berada di tengah-tengah dalam mengayomi masyarakat. Tidak condong ke pihak tertentu.
"Jadi nanti silakan kepolisian datang ke acara kami. Kalau ada yang melanggar hukum silakan ditindak," pungkas Zaenal. [kumparan]