Kenaikan UMP 2020 harus ditetapkan dan diumumkan oleh para gubernur serentak pada 1 November 2019. Bagaimana dengan kenaikan UMP di Jakarta?
Bila mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta yang ditetapakan sebesar Rp 3.940.973,096, maka dengan kenaikan 8,51% maka diperkirakan akan ada kenaikan sebesar Rp 335.376,81, artinya UMP 2020 di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 4.276.349,9.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI yang baru sebesar Rp 3.940.973. Angka tersebut naik 8,03% dari tahun sebelumnya.
"Jadi besaran UMP DKI, sesuai dengan pergub sebesar Rp 3.940.973,096. Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini semoga Jakarta menjadi kota maju dan bahagia warganya dengan UMP sebesar itu," kata Plh Gubernur DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018). [cnbc indonesia]