• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Naik 8,51%, Tahun 2020 UMP DKI Jadi Rp 4,2 Juta/Bulan

    27 Oktober 2019, 08:31 WIB Last Updated 2020-02-08T17:29:46Z
    Menteri Tenaga Ketenagakerjaaan, Hanif Dhakiri, telah menetapkan perhitungan kenaikan UMP 2020. Ditetapkan sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang besarannya 8,51%.

    Kenaikan UMP 2020 harus ditetapkan dan diumumkan oleh para gubernur serentak pada 1 November 2019. Bagaimana dengan kenaikan UMP di Jakarta?

    Bila mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta yang ditetapakan sebesar Rp 3.940.973,096, maka dengan kenaikan 8,51% maka diperkirakan akan ada kenaikan sebesar Rp 335.376,81, artinya UMP 2020 di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 4.276.349,9.

    Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI yang baru sebesar Rp 3.940.973. Angka tersebut naik 8,03% dari tahun sebelumnya.

    "Jadi besaran UMP DKI, sesuai dengan pergub sebesar Rp 3.940.973,096. Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini semoga Jakarta menjadi kota maju dan bahagia warganya dengan UMP sebesar itu," kata Plh Gubernur DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018). [cnbc indonesia]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini