Baca:
Namun hal tersebut dibantah oleh Menkoordinator Politik Hukum dan HAM, Prof. Mahfud MD. Hal tersebut terlihat dalam postingan di akun media sosial twitternya, @mohmahfudmd berikut ini:
"Ada yg bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tdk sah krn mnrt penjelasan Psl 10 UU No. 39/2008 wamen adl jabatan karir. Tp pengangkatan mereka kemarin itu sah krn Penjelasan pasal 10 UU No.39/2008 tlh dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011...."
Ada yg bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tdk sah krn mnrt penjelasan Psl 10 UU No. 39/2008 wamen adl jabatan karir. Tp pengangkatan mereka kemarin itu sah krn Penjelasan pasal 10 UU No.39/2008 tlh dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011. pic.twitter.com/5ibPw2TQSG— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 26, 2019
Penjelasan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-IX/2011
Sebagaimana dilansir oleh [detik.com] berikut ini :
Pasal 10 UU Nomor 39/2008 berbunyi: "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat waki menteri pada kementerian tertentu."
Namun sebelum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012, terdapat Penjelasan atas Pasal 10 UU Kementerian Negara tersebut, yakni "Yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."
Tapi Penjelasan Pasal 10 sebagaimana dimaksud di atas sudah dibatalkan dalam putusan MK yang dibacakan pada hari Kamis 19 April tahun 2012. Putusan ini bernomor 79/PUU-IX/2011 yang diketok oleh Mahfud Md sebagai Ketua MK saat itu.
>>> LANJUT HALAMAN 2