Ketika Kejagung terbakar/Foto: Istimewa
Kebakaran melanda salah satu gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus bulan lalu. Api cepat merambat ke seluruh gedung karena ada penghantar berupa lapisan luar gedung dan beberapa cairan minyak yang menggandung senyawa hidrokarbon yang menjadikannya mudah terbakar diperparah dengan bahan interior gedung dari dinding berbahan HPL, gipsum dan lantai parket berbahan kayu.
Ingatan publik masih segar dengan api yang berkobar selama 12 jam dan berhasil dipadamkan oleh 65 unit mobil pemadam kebakaran. Kepolisian bekerja keras mengungkap penyebab kebakaran. Mereka telah memeriksa 131 saksi, ahli dan foto satelit, serta berkali-kali mendatangi lokasi awal munculnya api di lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Para saksi yang diperiksa ada petugas kebersihan, pekerja harian lepas dan teknisi. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada saksi yang melihat kebakaran dan berusaha memadamkan api, akan tetapi gagal karena tak ada alat yang cukup.
Dari penyelidikan terungkap ada dugaan kesengajaan pembakaran gedung, tetapi pelakunya masih gelap. Salah satu petunjuk penting saat kebakaran terjadi ada sejumlah tukang bangunan yang merevonasi ruangan sekira pukul 11.30-17.30 WIB, berselang 1,5 jam usai para pekerja pulang, api berkobar dari lantai sama. Kebakaran itu berlangsung mulai 22 Agustus pukul 19.10 WIB dan padam sekitar 12 jam kemudian.
Polisi belum mengaitkan keberadaan tukang dengan kebakaran, tetapi dari pasalnya sudah merujuk adanya unsur kesengajaan, sehingga dipastikan penyebabnya bukan korsleting. "Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).
Dua pasal dijadikan landasan kepolisian menaikkan status kasus ke penyidikan kendati pelakunya belum ditangkap. Pasal 187 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir terancam penjara maksimal 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang'.
Pasal ini secara jelas menunjuk unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pasal kedua yang dipakai mengindikasikan adanya kelalaian. Pasal 188 KUHP berbunnyi 'barang siapa karena kesalahan (lalai) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam penjara maksimal lima tahun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kiri) beserta jajaran dari Kejaksaan Agung menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Siapa yang lalai dalam kasus kebakaran?
Polisi masih menyelidiki orang yang bertanggung jawab membuat 'nyala api terbuka' yang memicu kebakaran hebat di gedung Kejagung. Usai penyampaian progres kasus, pelakunya belum ada kendati siapapun yang terlibat akan dihukum "Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.
Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Desakan Ungkap Pelaku Sejumlah legislator DPR RI mendesak polisi mengungkap pelaku utama dan menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab. "Saya minta Jaksa Agung menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar, yang mengakibatkan negara rugi Rp1,1 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, sembari menegaskan polisi harus menindak tanpa pandang bulu.
Sementara Ketua Komisi Hukum DPR RI, Herman Herry menyatakan polisi harus segera mengungkap unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kebakaran gedung. "Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," ujar Herman, melansir Antara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menduga kebakaran gedung berkaitan dengan kasus besar yang tengah ditangani meski polisi telah membantah spekulasi tersebut. "Kalau kita lihat waktunya, maka pembakaran ini bersifat sistematis dan terjadi memang saat Kejagung tengah mengusut kasus besar yang juga melibatkan pihak internal. Publik thau lah kasusnya apa," ujarnya kepada Antara. [tirto]