Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab hari ini rencananya akan dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Pimpinan FPI itu sebelumnya ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Dipindahkan atas inisiatif Mabes Polri," ujar kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Januari 2021.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pertimbangan penyidik memindahkan Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri, karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
Pemindahan Habib Rizieq juga diharapkan akan memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan, karena kasus sudah dilimpahkan ke Mabes Polri. (tempo.co)
Habib Rizieq: Revolusi Akhlak, Allahu Akbar
Habib Rizieq keluar dari rutan Polda Metro Jaya untuk dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri. (Yogi/detikcom) |
Pantauan detikcom di depan Rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab keluar dari rutan pukul 14.50 WIB, Kamis (14/1/2021). Habib Rizieq terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya pun terlihat diikat dengan kabel ties.
"Revolusi akhlak, Allahu Akbar," kata Habib Rizieq Shihab, sebelum menaiki kendaraan menuju Bareskrim.
Habib Rizieq Shihab kemudian menaiki kendaraan Isuzu MU-X bernopol B-2000-PH. Sejumlah personel keamanan mengikuti dari belakang untuk mengamankan proses perjalanan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim.
Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020 dan diperpanjang selama 40 hari ke depan.