Ketua Tim Advokasi Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Ahmad Khozinudin menilai, persidangan perdana kasus kliennya pada Selasa (19/1/2021) menunjukkan Jaksa tidak serius.
Pasalnya, dalam persidangan tersebut Jaksa tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua, sebagaimana ada dalam dakwaan pertama.
“Kejadian ini menunjukkan jaksa tidak serius, hanya menjalankan formalitas persidangan,” kata Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, harusnya Jaksa menindaklanjuti penyidikan dari lembaga kepolisian yang telah menzalimi kliennya dan menyebabkan Sugi Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Namun, hal itu tidak dilakukan Jaksa. Malah persidangan tersebut ditunda hingga tanggal 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kami memohon agar dapat mengabulkan dan memberikan penangguhan kepada Gus Nur atau setidaknya mengalihkan penahanan Gus Nur,” ujarnya.
Diketahui Gus Nur ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.
Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu. (pojoksatu)