• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    HNW: 'Fatwa MUI Yang Ditandatangani Ma'ruf Amin, Pemimpin Yang Tidak Melaksanakan Janjinya Tidak Dipilih Kembali'

    15 Januari 2019, 21:17 WIB Last Updated 2024-03-05T11:10:12Z


    Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid menyinggung fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai tak lagi memilih pemimpin yang tidak melaksanakan janjinya. 

    Menurutnya, hal itu diperlukan guna memberi hukuman kepada pemimpin yang hanya berjanji kepada rakyat tetapi tidak melaksanakan atau menepatinya. 

    "Sebagaimana fatwa MUI yang ditandatangani Maruf Amin, pemimpin yang tidak melaksanakan janjinya tidak dipilih kembali. Itu kan fatwa MUI. Saya hanya mengutip saja," kata Hidayat, Selasa (15/1).

    Hal itu disampaikan dalam diskusi publik 'Refleksi Malari: Ganti Nakhoda Negeri? di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi', Selasa (15/1) siang tadi. 

    Ia menyatakan rakyat Indonesia berada di posisi tertinggi pemerintahan karena berhak memilih presiden hingga anggota parlemen. Sehingga, rakyat seharusnya kritis dalam melihat kebijakan dan langkah pemerintah terpilih. 

    "Rakyat selayaknya jangan hilangkan kedaulatannya dengan cepat lupa dengan janji-janji. Cepat lupa dengan yg di-omongin. Rakyat harus menjadikan dirinya kedaulatan tertinggi, jangan hanya menuntut tapi barangkali menghukum yang tidak melaksanakan janji," tutur politikus PKS ini. 

    Dalam kesempatan itu, Hidayat menyinggung permasalahan utang Indonesia dalam pemerintahan Jokowi yang tak bisa dilunasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

    Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan utang pemerintahan Jokowi November 2018 mencapai Rp4.395,97 triliun. Sementara itu, APBN setiap tahunnya kurang lebih Rp1.800 triliun-Rp2.000 triliun. 

    "Ini sudah mengkhawatirkan. APBN setiap tahunnya sekitar Rp2.000 triliun kalau utang di atas Rp4.900. Dua tahun seluruh dipakai bayar utang belum lunas. Indonesia kehilangan kedaulatan ekonomi," katanya. 

    Empat tahun lalu, MUI menerbitkan fatwa mengenai masalah strategis kebangsaan. Salah satu isi fatwa ini adalah mengharamkan pemimpin yang mengingkari janji. 

    Hal itu termaktub dalam poin kesembilan yang berbunyi, "Pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanye-nya adalah berdosa, dan tidak boleh dipilih kembali,". 

    Dalam poin kesepuluh, MUI menyatakan bakal memberikan tausiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya.

    Beberapa janji saat kampanye 2014 memang belum dipenuhi Jokowi seperti membuat ekonomi Indonesia bertumbuh delapan persen dan menyelesaikan permasalahan HAM masa lalu.

    Namun, banyak janji lainnya terpenuhi seperti menjadikan 1 Muharam Hari Santri, memperbaiki 5.000 pasar tradisional, meningkatkan infrastruktur di Indonesia timur, serta membangun bendungan dan irigasi.

    Janji lainnya adalah menghilangkan kabut asap dari Riau yang selalu terjadi belasan tahun lalu. Hal ini bahkan menjadi salah satu alasan pemberian gelar adat tertinggi Lembaga Adat Melayu kepada Jokowi beberapa waktu lalu. 

    Salah satu janji yang sedang diusahakan adalah memberikan Rp1,4 miliar bagi setiap desa di Indonesia. Meski belum tercapai, sejak 2015 anggaran dana desa selalu meningkat setiap tahunnya. Mulai dari Rp280 juta setiap desa pada 2015 hingga Rp800 juta tiap desa pada 2018. [cnnindonesia]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini