• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    ICW: Jajaran Menteri Jokowi Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan

    14 April 2019, 19:04 WIB Last Updated 2019-10-24T13:01:38Z
    Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan para menteri era Presiden Joko Widodo tak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tak ada satu pun menteri yang melaporkan hartanya hingga 31 Maret ini.

    "Data ini mengecewakan, para menteri tidak patuh lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ucap Kurnia di Kantor ICW, Minggu (14/4).


    Data itu diperoleh ICW setelah menelusuri laman ACCH-KPK, e-LHKPN, dan Pantau LHKPN pada 8 April. Hanya satu menteri yakni Mendag Enggartiasto Lukita yang melaporkan hartanya pada 2017. 

    Namun, beberapa menteri seperti Menkeu Sri Mulyani, MenESDM Ignasius Jonan, Menko Polhukan Wiranto, dan Mendes Eko Putro terakhir melaporkan pada 2016.

    Sebagian besar menteri melaporkan hartanya terakhir pada 2014, tak lama setelah dilantik Presiden Joko Widodo menjadi anak buahnya. Di antaranya Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menlu Retno Marsudi.

    Beberapa menteri bahkan tercatat tak pernah melaporkan hartanya setelah menjabat, seperti Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Koperasi AAGN Puspayoga, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Menhub Budi Karya, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. 

    ICW menyatakan undang-undang jelas mengatur pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala setiap tahun paling lambat 31 Maret di tahun berikutnya. 

    Hal itu diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Oleh sebab itu, ia menyuarakan revisi UU Tindak Pidana Korupsi untuk mempertegas sanksi pemidanaan bagi penyelenggara yang tak patuh LHKPN. 

    "Perlu ada sanksi administrasi tegas misalnya penundaan gaji atau promosi jabatan. Bahkan sanksi pemecatan bagi yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," tuturnya.

    Sanksi serupa juga bisa diberikan kepada pejabat yang melaporkan LHKPN tapi tidak seluruhnya benar atau menutupi kekayaan sesungguhnya.

    Secara keseluruhan eksekutif berada di posisi pertama atas kepatuhan LHKPN dengan 75, 11 persen wajib lapor sudah melakukan tugasnya. Posisi kedua diisi MPR dengan 75 persen. Yudikatif menempati posisi ketiga dengan 61,06 persen dan DPR di posisi bontot dengan 56,50 persen. [CNN Indonesia]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Palestina

    +