• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lembaga Quick Count Sedang Menciptakan Negara Propaganda Di Pilpres 2019

    20 April 2019, 21:02 WIB Last Updated 2019-10-24T13:01:33Z
    Lembaga survei yang merilis hitung cepat atau quick count dinilai tengah bermain untuk menciptakan negara propaganda dalam pemilihan umum serentar 2019 ini.

    Demikian disebutkan oleh penggagas Front Kekuatan Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti, dalam tulisan yang diterima redaksi, Sabtu (20/4). 

    Yudi menilai, lembaga quick count tersebut disokong oleh media massa mainstream milik konglomerat taipan. 
    "Dengan mengambil obyek Pilpres 2019, penguasaan Indonesia oleh mereka sengaja dibentuk melalui opini," ujarnya.

    Yudi menambahkan, jika negara terpengaruh oleh klaim lembaga quick count dan media massa hingga mempengaruhi keputusan badan penyelenggara pemilu, maka dipastikan kedaulatan rakyat di Indonesia sengaja dimusnahkan.

    Negara propaganda yang dibentuk bukan dari hasil suara real count, lanjut Yudi, tidak memiliki kedaulatan dan ilegal. Bahkan status negara tersebut tidak ada hak keperdataan yang dimiliki oleh rakyat.

    "Dalam hal keperdataan, sebuah proses peralihan kepengurusan negara yang dijalankan melalui demokrasi tentu harus memiliki konsesi atau piagam berdasarkan suara rakyat yang riil," imbuhnya. 

    "Pilpres 2019 yang dijalankan secara langsung, real count (penghitungan dari suara riil rakyat) menjadi dasar atau legalitas terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya lagi.

    Lebih lanjut, Yudi menyebut real count dalam Pilpres 2019 secara legal dilakukan serentak setiap individu pemilih yang merupakan rakyat dan warga negara Indonesia. "Hasil pilihannya ada, pemilihnya ada dan surat suaranya juga diterbitkan negara. Sehingga hak keperdataannya sah dalam sebuah negara melalui bukti hasil penghitungan suara di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) berupa surat C1," terangnya.

    Oleh karenanya, Yudi mengimbau KPU harus benar-benar memperhatikan status keperdataan ini. Karena pengujian legalitas berupa sah atau tidak sahnya Presiden dan Wakil Presiden terpilih dasarnya adalah C1. Begitu juga untuk DPR, DPD dan DPRD.

    Status legalitas tersebut, lanjutnya, jika diibaratkan dalam hal kepemilikan tanah seperti ketika ada dua pihak yang mengklaim sebuah bidang tanah dengan sama-sama memiliki sertifikat, maka yang memiliki bukti girik sebagai surat kepemilikan paling awal tersebutlah yang sah sebagai pemilik tanah.

    "Saat ini pasangan Prabowo-Sandi merupakan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang menyatakan memenangkan Pilpres dari hasil perhitungan real count C1, dan jika bukti konkretnya telah lengkap serta dapat dibuktikan, maka rakyat Indonesia telah memiliki Presiden dan Wakil Presiden baru," tandasnya.

    Terakhir, Yudi beranggapan KPU saat ini memiliki tanggung jawab besar dalam proses penghitungan yang harus berdasar bukti C1 tersebut. Hal ini, katanya, tentu merupakan tugas KPU yang sebenarnya tidak terlalu rumit, meski tanggung jawabnya besar. (rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Palestina

    +