• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Soal Fitnah ke UAS, MUI: Kalau Aparat Penegak Hukum Tak Turun, Maka Masyarakat Yang Turun

    16 April 2019, 19:35 WIB Last Updated 2019-10-24T13:01:37Z
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau aparat penegak hukum turun tangan menangangi fitnah di media sosial yang menimpa mubaligh Ustaz Abdul Somad (UAS). Hal itu mencegah kemarahan dari pendukung dan pengikut jamaah Ustad Somad.

    “Kalau aparat penegak hukum tak turun, maka masyarakat yang turun,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbad kepada Republika.co.id, Senin (15/4)

    Sebab, dia mengatakan masyarakat memiliki cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah, yakni tanpa hakim, hukum, penuntut, dan pengadilan. Hal itu tentu lebih berbahaya bagi pelaku fitnah dan hoaks. “Saya mengimbau aparat penegak hukum menghentikan fitnah-fitnah ini,” ujar dia.

    Salah satu pimpinan di PP Muhammadiyah itu mengingatkan, fitnah itu ashaddu minal qhat atau lebih kejam, sadis, jahat dari pembunuhan. Agama Islam melarang perbuatan fitnah, karena dosanya sangat besar. Anwar mengimbau masyarakat menjauhkan kehidupan politik dan sehari-hari dari fitnah.

    Dia mengatakan membuat fitnah masuk salah satu akhlak mazmumah atau tercela. “Kita sangat menyesalkan ada fitnah seperti itu (terhadap Ustaz Somad),” ujar Anwar.

    Dia meminta masyarakat berhenti melakukan perbuatan fitnah, caki maki tak terpuji lainnya kepada orang lain. Dia mengajak masyarakat membangun pergaulan yang lebih kondusif, berakhlak, dan bermoral. “Fitnah itu tak hanya merugikan yang difitnah, tapi juga yang memfitnah dan orang lain, bisa jadi dosa kolektif,” kata Anwar.


    Menurut dia, stabilitas dan keamanan bisa terganggu akibat fitnah. Apalagi, Ustaz Somad memiliki banyak pengikut, yang bisa saja marah dan memicu bentrokan sosial. “Ibaratnya, memadamkan api jangan setelah besar, pas kecil itu sudah dipadamkan. Itu tugas pihak aparat keamanan,” ujar Anwar. (rol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Palestina

    +