Majelis Mujahidin melayangkan surat protes kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), Komisi Penyiaran Indonesia dan stasiun televisi. Surat tertanggal 8 April 2019 ini berisi protes Majelis Mujahidin terkait iklan bernuansa SARA dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Surat bernomor 004/LT MM/VII/1440 ini ditandatangani oleh Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Irfan S. Awwas, Sekretaris M. Shabbarin Syakur, dan Amir Majelis Mujahidin Al-Ustadz Muhammad Thalib. Selain dilayangkan ke tiga pihak di atas, surat juga ditembuskan kepada Kapolri, KPU, dan media massa.
Dalam suratnya, Majelis Mujahidin memrotes iklan PSI yang dikemas dalam bentuk lagu dangdut berbunyi, “Tolak poligami, coblos PSI”.
“Sebagai institusi penegak syariah Islam di Indonesia, Majelis Mujahidin berkesimpulan bahwa tayangan iklan tersebut bersifat SARA, yang menghina dan mendiskreditkan ajaran agama Islam,” tulis Majelis Mujahidin dalam surat yang diterima Suara Islam Online di Jakarta, Senin (8/04/2019).
Menurut Majelis Mujahidin, sikap politik yang mengampanyekan penolakan terhadap syariat agama Islam, dapatdikatagorikan sebagai musuh negara, karena menegasikan dasar negara tauhid “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2).
Terkait hal tersebut, demi menjaga suasana tahun politik jelang Pilpres 17 April 2019 ini kondusif dan aman, Majelis Mujahidin mendesak KPI supaya memberikan teguran keras kepada PSI.
Kepada televisi yang menayangkan iklan tersebut seperti TVOne, SCTV dan televisi lainnya, Majelis Mujahidin meminta supaya mereka menghentikan penayangan iklan bernuansa SARA tersebut.
Ormas Islam yang berpusat di Yogyakarta itu juga meminta kepada Bawaslu supaya memberikan teguran atas politik SARA yang dilakukan oleh PSI.
“Apabila PSI tidak mau melakukan revisi serta menghentikan serangan anti syariat Islam, Majelis Mujahidin menuntut agar Bawaslu melakukan diskualifikasi PSI sebagai partai peserta pemilu 2019,” pungkas Majelis Mujahidin.
red: shodiq ramadhan [suara-islam]
Surat bernomor 004/LT MM/VII/1440 ini ditandatangani oleh Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Irfan S. Awwas, Sekretaris M. Shabbarin Syakur, dan Amir Majelis Mujahidin Al-Ustadz Muhammad Thalib. Selain dilayangkan ke tiga pihak di atas, surat juga ditembuskan kepada Kapolri, KPU, dan media massa.
Dalam suratnya, Majelis Mujahidin memrotes iklan PSI yang dikemas dalam bentuk lagu dangdut berbunyi, “Tolak poligami, coblos PSI”.
“Sebagai institusi penegak syariah Islam di Indonesia, Majelis Mujahidin berkesimpulan bahwa tayangan iklan tersebut bersifat SARA, yang menghina dan mendiskreditkan ajaran agama Islam,” tulis Majelis Mujahidin dalam surat yang diterima Suara Islam Online di Jakarta, Senin (8/04/2019).
Menurut Majelis Mujahidin, sikap politik yang mengampanyekan penolakan terhadap syariat agama Islam, dapatdikatagorikan sebagai musuh negara, karena menegasikan dasar negara tauhid “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2).
Terkait hal tersebut, demi menjaga suasana tahun politik jelang Pilpres 17 April 2019 ini kondusif dan aman, Majelis Mujahidin mendesak KPI supaya memberikan teguran keras kepada PSI.
Kepada televisi yang menayangkan iklan tersebut seperti TVOne, SCTV dan televisi lainnya, Majelis Mujahidin meminta supaya mereka menghentikan penayangan iklan bernuansa SARA tersebut.
Ormas Islam yang berpusat di Yogyakarta itu juga meminta kepada Bawaslu supaya memberikan teguran atas politik SARA yang dilakukan oleh PSI.
“Apabila PSI tidak mau melakukan revisi serta menghentikan serangan anti syariat Islam, Majelis Mujahidin menuntut agar Bawaslu melakukan diskualifikasi PSI sebagai partai peserta pemilu 2019,” pungkas Majelis Mujahidin.
red: shodiq ramadhan [suara-islam]