Dalam sebuah rekaman video, UBN mengatakan, kasus dana yayasan tersebut merupakan kasus pada 2017 lalu. Pada saat itu UBN juga turut diminta keterangan oleh penyidik masih sebagai saksi. UBN merasa banyak muatan politis ketika kasus tersebut kemudian diangkat lagi saat ini dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, UBN menyatakan akan memberikan keterangan kepada penyidik dengan jujur dan adil. “Ini masalah lama, 2017, dan ini tentu sangat politis. Namun, tentu saya harus jujur dan adil juga jika ingin menegakkan keadilan dan kejujuran,” kata UBN dalam sebuah rekaman video.
UBN mengaku siap menerima risiko apa pun atas tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepadanya. Namun, dia menyatakan tidak akan pasrah begitu saja dan akan memperjuangkan hak.
“Saya siap mengambil semua risiko atas semua tuduhan ini, termasuk risiko memperjuangkan hak saya ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi-kriminalisasi seperti ini,” kata dia.
Mabes Polri menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap UBN. Jika UBN masih tidak bisa hadir, penyidik berniat menjemput paksa. “Kalau pada panggilan pekan depan tidak juga hadir, akan kita lakukan upaya penjemputan selanjutnya,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, penyidik telah memutuskan bahwa panggilan selanjutnya kepada UBN adalah Selasa (14/5). Jenderal bintang satu ini juga berharap agar UBN dapat memenuhi panggilan kedua nanti sehingga penyidik tidak perlu menjemput paksa jika UBN kembali tidak memenuhi panggilan.
Selain itu, kata Dedi, kehadirannya sangat diharapkan guna mengklarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana YKUS tersebut. Polisi mengklaim, dalam kasus YKUS, polisi telah memiliki beberapa saksi yang juga sudah memberikan keterangan.
Capres Prabowo Subianto turut angkat bicara terkait perkara yang menimpa UBN. Mantan danjen Kopassus ini menilai penersangkaan UBN merupakan upaya kriminalisasi.
“Kami menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya membungkam pernyataan-pernyataan sikap dan tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur elemen dalam masyarakat,” kata dia.
Prabowo mengatakan, kasus yang menjerat UBN merupakan kasus lama yang coba diangkat kembali. Padahal, kata dia, setelah kasus itu diperiksa dari berbagai segi, sama sekali tidak ada unsur kejahatan atau pidana dalamnya.
Dia menganggap langkah penetapan tersangka terhadap UBN terjadi setelah adanya sikap melalui Ijtima Ulama III. “Ini adalah hak paling dasar dalam sebuah demokrasi dan ini dikaitkan juga dengan pernyataan petinggi-petinggi pemerintah yang seolah-olah justru mengancam kebebasan menyatakan pendapat,” ujar Prabowo. (rol)
Kendati demikian, UBN menyatakan akan memberikan keterangan kepada penyidik dengan jujur dan adil. “Ini masalah lama, 2017, dan ini tentu sangat politis. Namun, tentu saya harus jujur dan adil juga jika ingin menegakkan keadilan dan kejujuran,” kata UBN dalam sebuah rekaman video.
UBN mengaku siap menerima risiko apa pun atas tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepadanya. Namun, dia menyatakan tidak akan pasrah begitu saja dan akan memperjuangkan hak.
“Saya siap mengambil semua risiko atas semua tuduhan ini, termasuk risiko memperjuangkan hak saya ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi-kriminalisasi seperti ini,” kata dia.
Mabes Polri menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap UBN. Jika UBN masih tidak bisa hadir, penyidik berniat menjemput paksa. “Kalau pada panggilan pekan depan tidak juga hadir, akan kita lakukan upaya penjemputan selanjutnya,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, penyidik telah memutuskan bahwa panggilan selanjutnya kepada UBN adalah Selasa (14/5). Jenderal bintang satu ini juga berharap agar UBN dapat memenuhi panggilan kedua nanti sehingga penyidik tidak perlu menjemput paksa jika UBN kembali tidak memenuhi panggilan.
Selain itu, kata Dedi, kehadirannya sangat diharapkan guna mengklarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana YKUS tersebut. Polisi mengklaim, dalam kasus YKUS, polisi telah memiliki beberapa saksi yang juga sudah memberikan keterangan.
Capres Prabowo Subianto turut angkat bicara terkait perkara yang menimpa UBN. Mantan danjen Kopassus ini menilai penersangkaan UBN merupakan upaya kriminalisasi.
“Kami menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya membungkam pernyataan-pernyataan sikap dan tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur elemen dalam masyarakat,” kata dia.
Prabowo mengatakan, kasus yang menjerat UBN merupakan kasus lama yang coba diangkat kembali. Padahal, kata dia, setelah kasus itu diperiksa dari berbagai segi, sama sekali tidak ada unsur kejahatan atau pidana dalamnya.
Dia menganggap langkah penetapan tersangka terhadap UBN terjadi setelah adanya sikap melalui Ijtima Ulama III. “Ini adalah hak paling dasar dalam sebuah demokrasi dan ini dikaitkan juga dengan pernyataan petinggi-petinggi pemerintah yang seolah-olah justru mengancam kebebasan menyatakan pendapat,” ujar Prabowo. (rol)