Sebagaimana dilansir Teropong Senayan, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia kembali bertambah. Hingga malam ini sebanyak 380 petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia.
"Jumlah petugas KPPS yang wafat 380," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, dalam keterangannya, Rabu (1/5/2019).
Data tersebut per pukul 19.00 WIB malam ini. Sementara itu jumlah petugas KPPS yang sakit juga bertambah menjadi 3.192 orang sehingga total petugas yang sakit dan meninggal dunia sebanyak 3.572 orang.
Sebelumnya pemerintah sudah memutuskan besaran dana santunan terhadap anggota KPPS yang tertimpa musibah. KPU mengatakan putusan tersebut diterima berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang. Sementara besaran meninggal dunia sebanyak 36 juta.
"Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," kata Arif.
**
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI yang juga Penggagas Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI), Fahri Hamzah, melalui akun media sosial twitternya, @fahrihamzah mencuitkan:
"...Aneh kalau kita tidak anggap ini aneh... gila kalau kita tidak anggap ini gila...nyawa melayang kok dianggap statistik..."
"Jumlah petugas KPPS yang wafat 380," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, dalam keterangannya, Rabu (1/5/2019).
Data tersebut per pukul 19.00 WIB malam ini. Sementara itu jumlah petugas KPPS yang sakit juga bertambah menjadi 3.192 orang sehingga total petugas yang sakit dan meninggal dunia sebanyak 3.572 orang.
Sebelumnya pemerintah sudah memutuskan besaran dana santunan terhadap anggota KPPS yang tertimpa musibah. KPU mengatakan putusan tersebut diterima berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang. Sementara besaran meninggal dunia sebanyak 36 juta.
"Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," kata Arif.
**
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI yang juga Penggagas Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI), Fahri Hamzah, melalui akun media sosial twitternya, @fahrihamzah mencuitkan:
"...Aneh kalau kita tidak anggap ini aneh... gila kalau kita tidak anggap ini gila...nyawa melayang kok dianggap statistik..."
Aneh kalau kita tidak anggap ini aneh... gila kalau kita tidak anggap ini gila...nyawa melayang kok dianggap statistik... https://t.co/OdAVenQR4O— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) May 2, 2019