Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III yang berlangsung di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (01/05/2019) menghasilkan lima rekomendasi.
Rekomendasi tersebut menyikapi berbagai kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019 termasuk pemilihan presiden (pilpres).
Poin pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
Kedua, Ijtima Ulama mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Ketiga, mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon 01,” bunyi poin rekomendasi selanjutnya yang dibacakan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak.
Keempat, sebutnya, mengajak umat untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan atau diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan.
Terakhir, Ijtima Ulama memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, bukan perbuatan melawan hukum.
Capres Prabowo Subianto turut hadir dalam kesempatan tersebut. (H)
Rekomendasi tersebut menyikapi berbagai kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019 termasuk pemilihan presiden (pilpres).
Poin pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
Kedua, Ijtima Ulama mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Ketiga, mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon 01,” bunyi poin rekomendasi selanjutnya yang dibacakan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak.
Keempat, sebutnya, mengajak umat untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan atau diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan.
Terakhir, Ijtima Ulama memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, bukan perbuatan melawan hukum.
Capres Prabowo Subianto turut hadir dalam kesempatan tersebut. (H)