• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lantik Wakil Menteri, Jokowi Telah Melanggar Undang-Undang

    26 Oktober 2019, 18:18 WIB Last Updated 2019-10-26T11:24:44Z
    Dengan melantik wakil menteri (wamen), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar aturan.

    Yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang salah satunya mengatur perihal Wakil Menteri (Wamen) yang dipilih tidak sesuai aturan yang berlaku.

    Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf kepada RMOL, Jumat (25/102019).

    Menurut Asep, di dalam UU tersebut, Kementerian Negara mengatur salah satunya Wakil Menteri (Wamen).

    Namun, pasal yang dimaksud tentang Wamen dirancang untuk jabatan karir.

    Sehingga, yang mengisi posisi Wamen ialah berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang berada di Kementerian tersebut.

    “Dulu dirancangnya Wakil Menteri itu adalah jabatan karir, bukan jabatan politik. Sehingga diambil dari lembaga Kementerian itu,” katanya.

    Mereka yang diangkap menjadi wakil menteri adalah, lanjutnya, pejabat senior yang sudah sangat banyak pengalaman di eselon 1.

    “Baru dia diangkat sebagai Wamen,” jelasnya.

    Asep menambahkan, Wamen diberi tugas oleh UU untuk mengawasi kementerian hanya di dalam internal.

    >> LANJUT HALAMAN 2
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini