PEMERINTAH provinsi (pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp10,6 triliun untuk menangani Covid-19. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, penganggaran tersebut paling besar di antara daerah lain."Rp10,6 triliun itu untuk tiga hal, penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaringan pengaman sosial. Memang DKI yang terbesar karena posisi APBD DKI juga paling besar," ujar Ardian saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/4).
Anggaran Rp10,6 triliun ini merupakan hasil alokasi anggaran tertentu atau refocusing dan realokasi APBD. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dari Rp10,6 triliun, DKI menganggarkan Rp1,6 triliun untuk penanganan kesehatan. Lalu, untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp1,3 triliun, jaring pengaman sosial sebesar Rp325 miliar, dan dana hibah atau bansos sebesar Rp6,2 triliun.
Ardian menyebut realokasi anggaran selain dari APBD, bisa didapat dari dana transfer. "Namun, sumbernya belum bisa diprediksi, karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) jatuh, dana transfer dikurangi. Mau tidak mau, mereka mengira-ngira angka itu adalah angka di atas kertas, bukan berarti uang itu ada," kata Ardian.Sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2020, pemerintah daerah diminta selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah instruksi diterbitkan melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penangan Covid-19. Jika daerah tidak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran tersebut, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan.
Adapun refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada 3 (tiga) hal, yakni pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup, dan ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial.
Sumber: Media Indonesia
Anggaran Rp10,6 triliun ini merupakan hasil alokasi anggaran tertentu atau refocusing dan realokasi APBD. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dari Rp10,6 triliun, DKI menganggarkan Rp1,6 triliun untuk penanganan kesehatan. Lalu, untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp1,3 triliun, jaring pengaman sosial sebesar Rp325 miliar, dan dana hibah atau bansos sebesar Rp6,2 triliun.
Ardian menyebut realokasi anggaran selain dari APBD, bisa didapat dari dana transfer. "Namun, sumbernya belum bisa diprediksi, karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) jatuh, dana transfer dikurangi. Mau tidak mau, mereka mengira-ngira angka itu adalah angka di atas kertas, bukan berarti uang itu ada," kata Ardian.Sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2020, pemerintah daerah diminta selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah instruksi diterbitkan melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penangan Covid-19. Jika daerah tidak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran tersebut, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan.
Adapun refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada 3 (tiga) hal, yakni pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup, dan ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial.
Sumber: Media Indonesia