Penegakan hukum di Indonesia dinilai semakin tidak adil. Ini lantaran persamaan di muka hukum tidak berlaku bagi pejabat yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemik Covid-19.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku tidak heran atas sikap diskriminatif atau perlakuan yang berbeda antara Ketua MPR, Bambang Soesatyo dengan penceramah Bahar bin Smith yang sama-sama melakukan pelanggaran PSBB.
"Inilah republik terserah, yang penuh dengan ketidakkonsistenan dan sikap diskriminatif perlakuan berbeda. Status dan jabatan bahkan materi menjadi faktor yang ikut menentukan perlakuan dalam penegakan hukum," ucap Abdul Fickar Hadjar, Rabu (20/5).
Seharusnya, kata Fickar, di masa pandemik Covid-19, justru harus ada perlakuan hukum dan perlakuan yang sama terhadap warga negara.
"Persamaan di muka hukum atau equality before the law sepertinya tidak berlaku pada dua kasus pelanggaran PSBB yang dilakukan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan penceramah Habib Bahar bin Smith. Sama-sama tidak mengindahkan protocol pandemic social distancing, Ketua MPR cukup meminta maaf, sementara Habib Bahar harus kembali mendekam di penjara," jelas Fickar.
Kata Fickar, Bambang Soesatyo seharusnya juga menerima konsekuensi dari kesalahannya sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Pembedaan perlakuan ini selain diskriminatif, pada gilirannya juga melahirkan masyarakat yang tidak menghargai hukum dan tidak menghormati penyelenggara negara, lebih jauh juga akan meruntuhkan Indonesia sebagai negara hukum," pungkasnya. (rmol)
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku tidak heran atas sikap diskriminatif atau perlakuan yang berbeda antara Ketua MPR, Bambang Soesatyo dengan penceramah Bahar bin Smith yang sama-sama melakukan pelanggaran PSBB.
"Inilah republik terserah, yang penuh dengan ketidakkonsistenan dan sikap diskriminatif perlakuan berbeda. Status dan jabatan bahkan materi menjadi faktor yang ikut menentukan perlakuan dalam penegakan hukum," ucap Abdul Fickar Hadjar, Rabu (20/5).
Seharusnya, kata Fickar, di masa pandemik Covid-19, justru harus ada perlakuan hukum dan perlakuan yang sama terhadap warga negara.
"Persamaan di muka hukum atau equality before the law sepertinya tidak berlaku pada dua kasus pelanggaran PSBB yang dilakukan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan penceramah Habib Bahar bin Smith. Sama-sama tidak mengindahkan protocol pandemic social distancing, Ketua MPR cukup meminta maaf, sementara Habib Bahar harus kembali mendekam di penjara," jelas Fickar.
Kata Fickar, Bambang Soesatyo seharusnya juga menerima konsekuensi dari kesalahannya sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Pembedaan perlakuan ini selain diskriminatif, pada gilirannya juga melahirkan masyarakat yang tidak menghargai hukum dan tidak menghormati penyelenggara negara, lebih jauh juga akan meruntuhkan Indonesia sebagai negara hukum," pungkasnya. (rmol)