• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Fenomena Ribka Tjiptaning dan Hak Imunitas Anggota DPR

    14 Januari 2021, 09:10 WIB Last Updated 2021-01-14T02:16:54Z


    Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari PDIP Ribka Tjiptaning menyatakan menolak vaksinasi Covid-19. Ribka mengatakan ia akan lebih memilih membayar denda bagi seluruh keluarganya ketimbang dipaksa menerima disuntik vaksin.

    Hal ini disampaikan Ribka saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito, dan Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir pada Selasa, 12 Januari 2021.

    "Saya tetap tidak mau divaksin. Saya udah 63 (tahun) nih, mau semua usia boleh tetap (tidak mau). Misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek," kata Ribka.

    Pada kesempatan itu, ia juga bertanya, apakah kontrak kerja Menteri Kesehatan yang kini dipegang Budi hanya sementara sampai pengadaan vaksin selesai.

    “Saya agak heran Menteri Kesehatan bukan dari dokter, padahal saya pikir-pikir, kalau secara eselon, sudah banyak nih, juga ada Prof Kadir, ada Oscar, ada Mbak Ami; di luar ada Prof Akmal, tiba-tiba yang [ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan] latar belakang ahli nuklir," katanya. 

    "Jokowi ini pembisiknya siapa, [menurut informasi] terakhir makin enggak jelas. Ntar disampein saja sama Pak Jokowi: ‘Mba Ning bilang begini’. [sebut saja] ‘Mba Ning’, dia tahu”.

    Ribka Tjiptaning

    Pendapat dan pernyataan Ribka Tjiptaning itu menggemparkan jagat perpolitikan tanah air. Situasi dalam negeri tengah dalam kondisi sensitif bila ada pendapat-pendapat yang bersebrangan dengan rezim penguasa. Era dimana saat ini, masyarakat takut dalam menyampaikan pendapat apalagi mengkritisi pemerintah. 

    Hal tersebut, disampaikan juga KOMNAS HAM yang telah melakukan survei. Hasilnya, tingkat ketakutan warga negara dalam penyampaian kritik, dan  pendapat terhadap pemerintah cukup tinggi. Dalam laporan akhir tahun tersebut, Komnas HAM mengacu pada survei internalnya di 34 provinsi. Survei yang dilakukan pada Juli-Agustus 2020 tersebut, melibatkan 1.200 responden.

    Hasilnya, “Sebanyak 29 persen responden takut dalam memberikan, dan mengkritik pemerintah,” begitu dalam laporan akhir tahun Komnas HAM 2020, yang dipublikasikan 30 Desember 2020, sebagaimana dilansir Republika.co.id.

    Warga Tak Mau Divaksin Corona Bisa Masuk Penjara

    Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. Sebab, vaksinasi covid-19 bersifat wajib.

    Edward menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

    "Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

    Hak Imunitas yang Dimiliki Anggota DPR

    Dalam Undang-undang MD3 tentang MPR, DPR, dan DPD RI, kekebalan hukum yang dimiliki oleh anggota lembaga perwakilan rakyat dijamin. 

    Hak imunitas sendiri adalah kekebalan hukum dimana anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan, maupun tulisan dalam rapat-rapat DPR. 

    Namun, hak imunitas ini bisa digunakan sepanjang anggota tidak melanggar yang bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik.

    Hak imunitas yang dimiliki oleh Anggota DPR hanya digunakan ketika seorang anggota menyampaikan statement atau pendapat berkaitan pelaksanaan kinerja mereka. Para anggota DPR ini akan dilindungi oleh hak Imunitas. 

    Namun, hak khusus ini tidak berlaku apabila ada anggota DPR yang melanggar kode etik, seperti membuka perkara yang seharusnya tertutup dan dibuka ke publik karena hal tersebut adalah salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik yang secara otomatis menganulir hak imunitas yang mereka miliki sebagaimana dilansir idntimes.com

    Jadi sepertinya, Ribka Tjiptaning santai saja,, karena beliau punya Hak Imunitas!

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Palestina

    +