Kuasa hukum bekas Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar, mengatakan Rizieq Shihab meminta para pengikutnya untuk tidak berlebihan merespon pelarangan FPI.
"Arahan beliau santai dan relaks saja, buat kendaraan atau perahu baru," kata Azis ketika dihubungi, Sabtu, 2 Januari 2021.
Azis mengatakan Rizieq menanggapi biasa tindakan pemerintah melarang FPI. Rizieq, kata Azis, menganggap FPI hanya alat sehingga tak masalah jika harus beralih ke alat atau kendaraan baru.
"Tanggapan beliau biasa saja sembari katakan bahwa Front Pembela Islam hanya kendaraan dan alat dalam penegakan amar ma'ruf nahi munkar. Kendaraan harus beralih ya tidak masalah," kata Azis.
Secara terpisah, juru bicara eks FPI, Munarman, mengirimkan video pernyataan Rizieq yang mengaku tak khawatir seumpama FPI dibubarkan. Video Rizieq berbicara di depan para pengikutnya itu beredar sejak November 2020 lalu.
"Enggak apa-apa, saya enggak pusing kok FPI mau dibubarin saya enggak pusing. Ini malam Front Pembela Islam yang disingkat FPI dibubarkan enggak apa-apa. Besok pagi saya bentuk lagi Front Persatuan Islam," kata Rizieq dalam video itu.
Jika Front Persatuan Islam dibubarkan, Rizieq mengatakan akan membentuk lagi organisasi baru yang diberi nama Front Persaudaraan Islam. Apabila lagi-lagi dibubarkan, kata dia, maka akan dibentuk Front Penjaga Islam. "Singkatannya sama FPI, yang mimpin sama, kerjaannya sama," kata Rizieq.
Mantan Ketua Umum FPI ini mengaku tak pusing sebab menurutnya FPI hanyalah alat juang, bukan tujuan. Dia mengklaim, tujuan FPI adalah menegakkan kebenaran dan melarang yang salah atau amar ma'ruf nahi munkar.
"Tujuan kita adalah rida Allah SWT. Ada FPI enggak ada FPI amar ma'ruf nahi munkar wajib kita perjuangkan," ujar Rizieq.
Setelah Front Pembela Islam dilarang, sejumlah pentolan bekas ormas ini langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.
Pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020. Dengan adanya SKB tersebut, FPI dilarang berkegiatan serta menggunakan simbol serta atribut organisasi.
Sumber: Tempo.co