Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), KH Shobri Lubis, urun komentar terkait penetapan status tersangka dan pemanggilan oleh polisi terhadap mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). Shobri menilai kejadian itu sebagai upaya untuk membungkam para ulama yang kritis terhadap pemerintah.
“Status UBN yang ditetapkan sebagai tersangka ini memulai kriminalisasi ulama babak baru. Jadi, nanti ada lagi tokoh, ulama, dan penggerak yang dikriminalisasi dengan berbagai tuduhan,” kata Shobri kepada wartawan di depan kediaman calon presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Shobri pun mengingatkan, cara-cara kriminalisasi ulama tersebut dapat memantik kemarahan masyarakat yang lebih luas. Terlebih, dalam situasi sosial dan politik yang sedang panas pascapemilu ini, emosi masyarakat akan mudah terpancing melihat ketidakadilan hukum yang dipertontonkan secara telanjang oleh aparat.
“Kami menolak cara-cara (kriminalisasi) seperti itu. Di saat seperti ini, apa maksudnya (UBN) ditersangkakan? Kerjaan sampah kayak begini hanya membuat emosi masyarakat semakin meningkat,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membenarkan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka. Dai yang juga menjabat wakil sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI itu dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana Aksi 411 dan 212 tahun 2016 silam.
Wakil Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, UBN ditersangkakan atas kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). “Ya sudah (ditetapkan tersangka), kasus YKUS,” kata Daniel saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/5).
Dalam kasus yang mulai mencuat pada 2017 itu, polisi telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar (selaku ketua GNPF MUI kala itu) ke Turki. Padahal, YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Damai Bela Islam 411 dan 212.
Bachtiar disangkakan melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat 2 UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Sumber)
“Status UBN yang ditetapkan sebagai tersangka ini memulai kriminalisasi ulama babak baru. Jadi, nanti ada lagi tokoh, ulama, dan penggerak yang dikriminalisasi dengan berbagai tuduhan,” kata Shobri kepada wartawan di depan kediaman calon presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Shobri pun mengingatkan, cara-cara kriminalisasi ulama tersebut dapat memantik kemarahan masyarakat yang lebih luas. Terlebih, dalam situasi sosial dan politik yang sedang panas pascapemilu ini, emosi masyarakat akan mudah terpancing melihat ketidakadilan hukum yang dipertontonkan secara telanjang oleh aparat.
“Kami menolak cara-cara (kriminalisasi) seperti itu. Di saat seperti ini, apa maksudnya (UBN) ditersangkakan? Kerjaan sampah kayak begini hanya membuat emosi masyarakat semakin meningkat,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membenarkan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka. Dai yang juga menjabat wakil sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI itu dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana Aksi 411 dan 212 tahun 2016 silam.
Wakil Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, UBN ditersangkakan atas kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). “Ya sudah (ditetapkan tersangka), kasus YKUS,” kata Daniel saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/5).
Dalam kasus yang mulai mencuat pada 2017 itu, polisi telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar (selaku ketua GNPF MUI kala itu) ke Turki. Padahal, YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Damai Bela Islam 411 dan 212.
Bachtiar disangkakan melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat 2 UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Sumber)