Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat gerakan people power bukan tindakan makar. Alasannya masyarakat yang berkumpul melakukan aksi unjuk rasa merupakan hak yang dijamin undang-undang asalkan tidak melanggar hukum.
“Ya nggak mungkinlah makar. Makar itu kan menggulingkan pemerintahan. Menyampaikan aspirasi bukan makar. Kalau people power menggulingkan pemerintahan tentu itu makar, tapi kalau people power hanya menyampaikan pendapat tidak masalah,” kata Refly di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menurut dia, apabila masyarakat mau datang mengadu dan meminta atensi KPU serta Bawaslu menyampaikan aspirasi tidak masalah karena dijamin konstitusi. Yang dilarang itu adalah melanggar hukum.
“Kalau menyampaikan aspirasi tidak masalah, kan dijamin konsitusi aspirasi baik secara lisan maupun tulisan. Yang penting tidak melanggar hukum. Demo boleh tapi tidak boleh bakar ban. Tidak boleh karena itu sudah mengganggu ketertiban umum dan mengganggu hak orang lain,” ujarnya.
Dengan demikian Refly mengingatkan semua pihak bahwa demokrasi diatur konstitusi. Yakni demokrasi yang tidak mengganggu orang lain yang menjalankan kewajibannya.
“Kalau menyampaikan aspirasi Bawaslu dan KPU lebih memperhatikan kecurangan menurut saya tidak ada masalah, tidak ada (aturan yang dilanggar). Saya tidak menanggapi people power, yang saya tanggapi kebebasan demontrasi,” tandasnya. (sindonews)
“Ya nggak mungkinlah makar. Makar itu kan menggulingkan pemerintahan. Menyampaikan aspirasi bukan makar. Kalau people power menggulingkan pemerintahan tentu itu makar, tapi kalau people power hanya menyampaikan pendapat tidak masalah,” kata Refly di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menurut dia, apabila masyarakat mau datang mengadu dan meminta atensi KPU serta Bawaslu menyampaikan aspirasi tidak masalah karena dijamin konstitusi. Yang dilarang itu adalah melanggar hukum.
“Kalau menyampaikan aspirasi tidak masalah, kan dijamin konsitusi aspirasi baik secara lisan maupun tulisan. Yang penting tidak melanggar hukum. Demo boleh tapi tidak boleh bakar ban. Tidak boleh karena itu sudah mengganggu ketertiban umum dan mengganggu hak orang lain,” ujarnya.
Dengan demikian Refly mengingatkan semua pihak bahwa demokrasi diatur konstitusi. Yakni demokrasi yang tidak mengganggu orang lain yang menjalankan kewajibannya.
“Kalau menyampaikan aspirasi Bawaslu dan KPU lebih memperhatikan kecurangan menurut saya tidak ada masalah, tidak ada (aturan yang dilanggar). Saya tidak menanggapi people power, yang saya tanggapi kebebasan demontrasi,” tandasnya. (sindonews)