Terdakwa penyebar hoaks tentang server Situng KPU Eko Widodo alias Ekoboy dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dinyatakan bebas setelah sekitar 7 bulan berada di rumah tahanan Cipinang.
Eko Widodo ditangkap petugas kepolisian pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur. Ia diduga menyebar hoaks setting-an server Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Singapura yang disebut untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres. Eko dituding menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya.
Berdasarkan petikan putusan sela yang diterima suaramerdeka.id, Kamis (24/10/2019) malam, selama persidangan Eko didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pejabat. Bertindak sebagai penasehat hukum, Irfan Iskandar SH, Irwansyah SH dan Febriansyah SH.
Hakim Ketua Sutikna SH MH pada pembacaan hasil sidang putusan sela, Selasa (22/10/2019) menyatakan menerima keberatan penasehat hukum Eko Widodo. Surat dakwaan Eko dinyatakan batal demi hukum.
“Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara penyidikan kepada Penuntut Umum. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” kata Sutikna. (OSY)
Sumber : Suara Merdeka
Eko Widodo ditangkap petugas kepolisian pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur. Ia diduga menyebar hoaks setting-an server Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Singapura yang disebut untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres. Eko dituding menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya.
Berdasarkan petikan putusan sela yang diterima suaramerdeka.id, Kamis (24/10/2019) malam, selama persidangan Eko didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pejabat. Bertindak sebagai penasehat hukum, Irfan Iskandar SH, Irwansyah SH dan Febriansyah SH.
Hakim Ketua Sutikna SH MH pada pembacaan hasil sidang putusan sela, Selasa (22/10/2019) menyatakan menerima keberatan penasehat hukum Eko Widodo. Surat dakwaan Eko dinyatakan batal demi hukum.
“Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara penyidikan kepada Penuntut Umum. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” kata Sutikna. (OSY)
Sumber : Suara Merdeka