• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    MUI Sindir Menag Fachrul: Kalau orang ke Kemenag tidak pakai tutup kepala dilarang tidak? kalau tidak dilarang Fairness-nya di mana?

    02 November 2019, 19:37 WIB Last Updated 2019-11-02T12:40:51Z
    Majelis Ulama Indonesia kurang setuju dengan wacana Menteri Agama Fachrul Razi ingin mengkaji larangan pegawai negeri sipil menggunakan cadar dan bercelana cingkrang di lingkungan pemerintahan. Sebab wacana dianggap bisa menimbulkan kontroversi.

    Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan wacana tersebut akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebab dalam ajaran agama Islam, penggunaan cadar atau niqab bersifat sunah.

    "Enggak usah ada larangan, kalau nanti dilarang masyarakat akan menuntut. Faktanya begini, yang dibolehkan oleh agama dilarang, pakai cadarkan dibolehkan. Imam Hanafi dan Maliki mengatakan, hukumnya sunah, sunah itu kalau dikerjakan berpahala, tidak dikerjakan tidak berdosa," kata Anwar Abbas di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

    Baca Juga:

    Namun, setelah itu dia Fachrul menegaskan wacana tersebut bersifat rekomendasi dari Menag bukan berupa aturan.

    "Menteri Agama paling-paling merekomendasi. Saya merekomendasikan, tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (menggunakan cadar), tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja," ujar Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).


    Karenanya, Fachrul tetap mempersilakan perempuan PNS yang ingin memakai cadar saat berada di lingkungan instansi pemerintahan.[suara.com]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini