• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pakar Pidana: Postingan Ade Armando Soal Meme Anies Bentuk Penghinaan

    03 November 2019, 08:54 WIB Last Updated 2020-02-08T17:29:45Z
    Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai bahwa postingan Ade Armando soal Anies Baswedan berwajah joker adalah bentuk penghinaan.

    “Menurut saya sudah masuk penghinaan. Itu kan foto milik Pemda DKI terus diubah tanpa ijin, seperti Buni Yani kepada Ahok,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Sabtu (02/09/2019).

    Menurutnya, Ade sudah memenuhi unsur pidana pasal 32 ayat 1 juncto 48 UU ITE. Maka, ia berharap proses hukum berjalan terhadap Ade Armando.

    “Hukum tidak boleh pandang bulu. Tidak peduli pada siapapun, harus untuk kepentingan umum. Kalau ada perbuatan memenuhi unsur-unsur dalam suatu delik maka harus diproses hukum,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, Ade Armando sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh senator DKI Fahira Idris. Ade dilaporkan terkait postingan di akun facebook miliknya, Ade memposting foto Gubernur DKI, Anies Baswedan.

    Namun, dalam postingan Ade, wajah Anies diedit seperti joker. Dalam postingan tersebut juga dituliskan “Gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat”.

    Kalau hukum adil ditegakkan maka seperti yang menimpa Buni Yani.

    Buni Yani divonis penjara 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani divonis Pengadilan karena terbukti bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

    Majelis hakim meyakini, Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. [kiblat.net]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Palestina

    +