• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tarif Tol Naik, BPJS Naik, Listrik Naik, Awas Rakyat Tercekik

    09 November 2019, 23:19 WIB Last Updated 2019-11-09T16:21:07Z
    Tahun depan bisa jadi periode yang berat untuk masyarakat Indonesia terutama untuk kalangan menengah ke bawah lantaran harga-harga melambung tinggi. Hati-hati, karena melambungnya harga bisa bikin tulang punggung ekonomi bangsa jadi makin rapuh.

    Menurut penelusuran Tim Riset CNBC Indonesia, setidaknya ada enam barang dan jasa yang mengalami kenaikan harga serta tarif pada 2020. Berikut ini rangkuman harga dan tarif yang naik pada 2020:

    Tarif Jalan Tol

    PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menyebut akan terjadi penyesuaian tarif tol di tahun 2020 mengingat dalam dua tahun terakhir belum ada kenaikan. Pihak Jasa Marga memperkirakan akan ada penyesuaian sebesar 6-7%. Saat ini Jasa Marga sudah mengambil ancang-ancang jadwal kenaikan Tol Jagorawi dan Dalam Kota.

    BPJS Kesehatan

    Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai dari 1 Januari 2020 untuk semua segmen peserta BPJS. Tak kira-kira, iuran BPJS Kesehatan naik hingga 100%.
    • Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik 82,6% dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 ditanggung APBD atau APBN
    • Segmen Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) terdiri dari ASN/TNI/POLRI naik dari awalnya 5% (3% pemerintah dan 2% PPU-P) dari gaji pokok dan tunjangan keluarga menjadi 5% (4% pemerintah dan 1% PPU-P) dari gaji pokok dan seluruh tunjangan dengan batas maksimal Rp 12 juta.
    • Segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), tetap di 5% tetapi besarannya diubah dari awalnya batas atas upah Rp 8 juta menjadi batas atas Rp 12 juta. Sebesar 4% ditimpakan ke pemberi kerja dan sisanya pekerja
    • Segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), atau mandiri naik rata-rata 88% terdiri dari kelas 3 naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000, kelas 2 naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 sedangkan kelas 1 naik dari Rp 80.000 jadi Rp 160.000

    Produk Hasil Tembakau (Rokok)

    Melalui PMK 152/2019, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 21,55%. Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.


    Plastik

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp 200. Usulan tarif ini disampaikan oleh Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu.

    Tarif Ojek Online

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019. Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub
    • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
    • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
    • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

    Tarif Listrik

    Pemerintah memutuskan akan menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.

    Sumber: [cnbc indonesi]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini