• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PKS Minta MUI Buat Fatwa soal Cadar Bagi ASN

    09 November 2019, 21:51 WIB Last Updated 2019-11-09T14:55:00Z
    Menteri Agama Fachrul Razi akan mengkaji penggunaan penutup muka atau Cadar bagi ASN. Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, sebaiknya masalah itu diserahkan kepada MUI agar bisa dibuatkan fatwa untuk memperjelas aturan penggunaan cadar di lingkungan ASN.

    "Kalau saya, ini domainnya Majelis Ulama. Mungkin majelis ulama bisa membuat fatwa, kalau niqab (cadar) memang quote and unquote dilarang, monggo Majelis Ulama membuatnya," kata Mardani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (32/10).

    Tak hanya niqab saja, Menag Fachrul Razi juga menolak penggunaan celana cingkrang bagi ASN. Khusus celana cingkrang, Fachrul mengakui, hal itu memang tidak dilarang agama, tapi di instansi tertentu tidak diperbolehkan untuk dikenakan.

    “Kemudian masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur celana kok tinggi gitu?" ungkap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).Mardani menilai, untuk mengantisipasi radikalisme, sebaiknya pemerintah melakukan dialog dengan masyarakat, bukan hanya sekadar mengatur pakaian yang dikenakan. Sebab, menurutnya, radikalisme bisa masuk lewat berbagai cara.

    "Saya ingin garis bawahi, untuk quote and unquote deradikalisasi, cara paling baik adalah melalui dialog dan diskusi, bukan pelarangan. Kalau dilarang, bisa masuknya ke jalur yang lain. Paling enak dialog secara dewasa," ucapnya.

    Selain itu, Mardani menyebut, kajian larangan penggunaan cadar bisa berpotensi mengganggu ranah privasi individu. Sehingga, ia berharap pemerintah tidak terlalu mengurusi urusan privat masyarakat sebelum ada status hukum yang jelas.

    "Paling baik, negara masuk ke ruang publik, jangan masuk ke ruang privat. Karena ruang privat adalah pilihan personal. Apalagi ketika ruang privat memiliki landasan agama," tutur Mardani.

    "Maka wilayah itu harus betul-betul kita jaga, di mana di ruang privat yang tiap orang bebas mengekspresikan keyakinannya," tandasnya.

    Meski tidak menyebutkan secara gamblang, namun Fachrul mengaku akan melarang ASN mengenakan penutup muka. Pasalnya, ia khawatir jika hal itu dimanfaatkan oleh orang yang tidak dikenal untuk masuk ke lingkungan kerja ASN.

    Sebenarnya, secara umum, aturan pakaian ASN di acara kenegaraan dan resmi sudah tertuang dalam Perpres Nomor 71 tahun 2018. Namun, untuk seragam sehari-hari, diatur di kementerian atau lembaga masing-masing.


    Sumber: [Kumparan.Com]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini