• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Allahu Akbar!! Pasca Perusakan Mushalla, Kemenag Minahasa Utara Setujui Pendirian Masjid

    01 Februari 2020, 01:34 WIB Last Updated 2020-01-31T18:37:19Z
    Sebagaimana dilansir Hidayatullah.Com,  Pasca kasus perusakan mushalla -ada yang menyebut balai pertemuan- di Perum Agape Griya, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyetujui pendirian masjid di perum tersebut.

    Kepala Kantor Kemenag Minut, Anneke Purukan menandatangani Surat Rekomendasi dengan nomor: B-263/Kk.23.13.2/BA.00.1/01/2020 itu tertanggal 31 Januari 2020, sebagai bentuk persetujuan atas permohonan Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung.

    Baca Juga :

    Sebelumnya, Majelis Ta’lim Al Hidayah itu telah menyampaikan permohonan perihal pendirian masjid tersebut tertanggal 30 Januari 2020.

    Dalam surat permohonan itu, rumah ibadah tersebut diberi nama “Masjid Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung”.

    Anneke Purukan menyatakan bahwa ia telah menelaah surat permohonan dari Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung itu, yang diketuai oleh Hadi Sasmito.

    “Pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan pendirian Masjid Al-Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung,” bunyi surat tersebut yang salinannya beredar. [Hidayatullah.Com]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini