Anies Baswedan Gubernur DKI |
Dalam rapat tersebut, Anies diminta mempresentasikan detail rencana revitalisasi kawasan Monas.
"Secara prinsip, konsentrasi di kawasan selatan (Monas) akan diteruskan. Mengapa? Karena sejalan dengan Keppres 25 tahun 1995. Ada penyesuaiannya, yakni penambahan vegetasi," ujar Anies di Sekretariat Negara, Rabu (5/2).
Rapat tersebut menghasilkan empat kesimpulan. Kesimpulan pertama, ujar Anies, ditekankan bahwa penataan kawasan selatan Monas sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Keppres tersebut mengatur bahwa sisi selatan Monas dirancang sebagai areal terbuka.
"Nah, dalam Keppres 25/1995 ada gambaran umum, lalu oleh perancang dibuat gambaran sesuai dengan kondisi sekarang," ujar Anies.
Kesimpulan kedua dari rapat sore tadi, Anies melanjutkan, Komisi Pengarah menghargai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penghijauan di kawasan Monas. Sebagai kompensasi atas penataan kawasan selatan Monas ini, penghijauan akan dilakukan di kawasan yang saat ini menjadi lahan parkir, IRTI, dan Lenggang Jakarta.
"Semua itu nanti akan menjadi kawasan hijau. Yang selama ini terbuka justru akan menjadi hijau," jelas Anies.
Ketiga, lokasi yang saat ini dirancang sebagai lahan terbuka akan dibangun tambahan boks tanaman. Tak hanya itu, tambahan pohon rindang juga akan dilakukan.
Keempat, Gubernur DKI Jakarta diberi kewajiban untuk merampungkan gambar final rancangan revitalisasi Monas. Gambar final ini nantinya akan harus disepakati seluruh Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
"Besok gambarnya ditunjukkan kepada Ketua Komisi Pengarah dan nanti kemudian dijalankan (dilanjutkan)," jelas Anies.
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama menambahkan, Komisi Pengarah berketetapan untuk mengembalikan rencana revitalisasi Monas kepada Keppres 25 tahun 1995. Komisi Pengarah, ujarnya, masih harus menunggu lampiran detail rancangan revitalisasi yang akan disampaikan Gubernur DKI Jakarta.
"Nah kemudian di-approve seluruh anggota Komisi Pengarah, baru DKI akan melanjutkan kembali, kembali melakukan pengerjaan. Kita tidak mau ada yang mangkrak di situ," ujar Setya.
Sekretariat Negara ingin agar fungsi Monas bisa kembali sepenuhnya untuk pelayanan publik. Tak hanya itu, fungsi vegetasi harus dikembalikan sesegera mungkin. Prinsipnya, kembali kepada rancangan yang sudah ada pada Keppres 25 tahun 1995.
"Nunggu hasil, segera. Kalau besok itu disampaikan kita akan sampaikan ke semua anggota untuk dipelajari, dan kalau disetujui," kata Setya.
***
Sumber: Republika Online