Sebagaimana dilansir pojoksatu berikut ini, terdakwa penodaan agama dengan membawa anjing masuk masjid, Suzette Margaret (52) divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).
Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophrenia paranoid).
“Bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa berat sehingga hal itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat ditimbang dengan hukum,” ujar Hakim Ketua Indra Meinantha.
Sesuai Pasal 165 A KUHP 44 KUHP dan pasal dan pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
“Menimbang bawa dengan hal itu (gangguan jiwa), maka terdakwa tidak dapat dihukum dan terdakwa dilepas dari tuntutan hukum,” lanjut Indra.
Majelis Hakim PN Cibinong menyebutkan 4 petikan putusan, pertama terdakwa terbukti bersalam dalam tindak pidanan penodaan agama, kedua terdakwa mengalami schizophrenia paranoid, ketiga melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan terakhir mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.
“Barang bukti berupa baju berwarna putih, celana panjang jins hitam, satu pasang sepatu yang dikembalikan kepada terdakwa,” kata Indra.
Diketahui, Suzette terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit dan 9 detik, membawa dan melepas anjing peliharaannya di dalam Masjid Al-Munnawaroh Sentul pada 30 Juni 2019.
***
Menanggapi hal tersebut, Netijen pun bereaksi keras. Hal tersebut terpantau dalam jejaring media sosial twitter diantaranya:
Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophrenia paranoid).
“Bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa berat sehingga hal itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat ditimbang dengan hukum,” ujar Hakim Ketua Indra Meinantha.
Sesuai Pasal 165 A KUHP 44 KUHP dan pasal dan pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
“Menimbang bawa dengan hal itu (gangguan jiwa), maka terdakwa tidak dapat dihukum dan terdakwa dilepas dari tuntutan hukum,” lanjut Indra.
Majelis Hakim PN Cibinong menyebutkan 4 petikan putusan, pertama terdakwa terbukti bersalam dalam tindak pidanan penodaan agama, kedua terdakwa mengalami schizophrenia paranoid, ketiga melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan terakhir mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.
“Barang bukti berupa baju berwarna putih, celana panjang jins hitam, satu pasang sepatu yang dikembalikan kepada terdakwa,” kata Indra.
Diketahui, Suzette terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit dan 9 detik, membawa dan melepas anjing peliharaannya di dalam Masjid Al-Munnawaroh Sentul pada 30 Juni 2019.
***
Menanggapi hal tersebut, Netijen pun bereaksi keras. Hal tersebut terpantau dalam jejaring media sosial twitter diantaranya:
Kesimpulan sementara:— Gus Ehek (@NowowoNowiwi) February 5, 2020
Kaum penyerang Islam rerata ORANG GILA sehingga tidak dipenjara
Kaum muslim adalah orang waras sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kesimpulan ini sementara, sampai ada perkembangan lebih lanjut.
Baca komik berjilid jilid— Zara (@zarazettirazr) February 5, 2020
Minum kopi pake gule
Bawa anjing kedalam masjid
Udah ditangkep ngaku gila
Pertanyaan saya sederhana, kok bisa orang gila bawa anjing? Biasanya orang gila pakaiannya dekil dan kumal. https://t.co/fpExFNhqr4— Kaseehsaulmouk (@kasehsaulmouk) February 5, 2020
Makanya orang GILA tapi Ingat bawa anjing 🤣🤣🤣— Zara (@zarazettirazr) February 5, 2020
jiahh ilmu andalan.sakit jiwa atau orang gila.coba bawa anjing nya ke gereja pasti narasi nya teroris radikal.kapan umat islam sadar kalau mereka sekarang bagai buih yg ada dilautan— @LUTHFI (@Yopiluthfi1) February 5, 2020