Sebuah surat laporan pengaduan terkait penangkapan Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, beredar. Belum jelas siapa pelapornya namun surat itu ditujukan kepada Ombudsman RI Jawa Timur.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pasal penghinaan pejabat negara telah dihapus. Hal itu didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang Judicial Review Pasal 319.
"Memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319, yang intinya pasal penghinaan pada pejabat negara dihapus maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan negara adalah delik aduan," tulis surat tersebut seperti yang dilihat detikcom, Selasa (4/2/2020).
Untuk itu jika ada pejabat negara yang merasa dihina, lanjut isi surat itu, maka ia harus melaporkan secara pribadi, bukan menggunakan fasilitas negara. Karena hal itu dianggap penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang untuk kepentingan pribadi.
"Dengan begitu jika ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasihat hukumnya, yang tentunya dengan biaya pribadi," jelasnya.
"Ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara," tambah surat itu.
"Dengan kata lain saudari Tri Rismharini selaku Walikota telah menyalahgunakan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," urai surat itu.
>>> Lanjut Halaman 2
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pasal penghinaan pejabat negara telah dihapus. Hal itu didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang Judicial Review Pasal 319.
"Memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319, yang intinya pasal penghinaan pada pejabat negara dihapus maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan negara adalah delik aduan," tulis surat tersebut seperti yang dilihat detikcom, Selasa (4/2/2020).
Untuk itu jika ada pejabat negara yang merasa dihina, lanjut isi surat itu, maka ia harus melaporkan secara pribadi, bukan menggunakan fasilitas negara. Karena hal itu dianggap penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang untuk kepentingan pribadi.
"Dengan begitu jika ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasihat hukumnya, yang tentunya dengan biaya pribadi," jelasnya.
"Ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara," tambah surat itu.
"Dengan kata lain saudari Tri Rismharini selaku Walikota telah menyalahgunakan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," urai surat itu.
>>> Lanjut Halaman 2