Sebagaimana dilansir dw.com berikut ini:
Mahkamah HAM Eropa menolak gugatan perempuan Austria yang di negaranya divonis denda 480 Euro karena dinilai melecehkan doktrin agama. Perempuan itu mengklaim mempertahankan hak kebebasan berbicara.
Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa yang berkedudukan di Stassbourg, Perancis, hari Kamis (25/10) menolak gugatan seorang perempuan Austria yang mempermasalahkan vonis pengadilan Austria terhadap dirinya. Ia didera kasus, karena dalam sebuah acara publik, perempuan itu menyebut Nabi Muhammad seorang pedofil.
Pengadilan Austria kemudian menjatuhkan hukuman denda sebesar 480 Euro, dengan alasan perempuan itu telah melecehkan doktrin agama. Terdakwa kemudian mengajukan banding ke pengadilan lain di Austria, namun pengadilan banding mengukuhkan vonis tersebut. Kasus itu akhirnya dibawa ke Mahkamah HAM Eropa. Perempuan itu berpendapat bahwa kebebasan berbicaranya dibatasi.
Mahkamah HAM Eropa menolak klaim pemohon dengan argumen, bahwa pengadilan di Austria sudah benar dan sudah bertindak hati-hati dalam "menyeimbangkan hak pemohon kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan religius yang dilindungi konstitusi dan punya tujuan yang sah demi menjaga kerukunan agama di Austria."
Kebebasan berbicara ada batasnya
Perempuan Austria itu tahun 2009 mengadakan dua seminar berjudul "Informasi Dasar tentang Islam". Dalam acara itu dia menyatakan bahwa pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah adalah pedofilia. Aisyah adalah putri sahabat terbaik Muhammad dan khalifah pertama, Abu Bakar.
Terdakwa yang tidak menerima vonis pengadilan, bersikeras bahwa apa yang dia lakukan dilindungi oleh hak kebebasan berbicara dan kelompok-kelompok agama harus bisa bertoleransi atas kritik. Dia juga mengatakan, tindakan yang dilakukannya adalah sebuah kontribusi untuk debat publik dan tidak dirancang mencemarkan doktrin agama.
Mahkamah HAM Eropa dalam putusannya mengakui bahwa kebebasan beragama memang tidak berarti bahwa agama tidak boleh dikritik. Namun Mahkamah menyatakan, komentar pemohon tidak obyektif, gagal memberikan latar belakang sejarah dan tidak berniat mempromosikan diskusi publik.
"Komentar pemohon hanya bisa dipahami sebagai bertujuan untuk menunjukkan bahwa Muhammad tidak layak dihormati," kata Mahkamah HAM Eropa seraya menambahkan, pernyataan itu dimaksudkan untuk merendahkan Islam.
Mahkamah HAM Eropa juga menegaskan, tindakan "mengemas pernyataan kebencian dan membungkusnya dengan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat" tidak dapat dibenarkan karena sudah "melewati batas-batas yang diizinkan dalam kebebasan berekspresi".
Mahkamah HAM Eropa menolak gugatan perempuan Austria yang di negaranya divonis denda 480 Euro karena dinilai melecehkan doktrin agama. Perempuan itu mengklaim mempertahankan hak kebebasan berbicara.
Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa yang berkedudukan di Stassbourg, Perancis, hari Kamis (25/10) menolak gugatan seorang perempuan Austria yang mempermasalahkan vonis pengadilan Austria terhadap dirinya. Ia didera kasus, karena dalam sebuah acara publik, perempuan itu menyebut Nabi Muhammad seorang pedofil.
Pengadilan Austria kemudian menjatuhkan hukuman denda sebesar 480 Euro, dengan alasan perempuan itu telah melecehkan doktrin agama. Terdakwa kemudian mengajukan banding ke pengadilan lain di Austria, namun pengadilan banding mengukuhkan vonis tersebut. Kasus itu akhirnya dibawa ke Mahkamah HAM Eropa. Perempuan itu berpendapat bahwa kebebasan berbicaranya dibatasi.
Mahkamah HAM Eropa menolak klaim pemohon dengan argumen, bahwa pengadilan di Austria sudah benar dan sudah bertindak hati-hati dalam "menyeimbangkan hak pemohon kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan religius yang dilindungi konstitusi dan punya tujuan yang sah demi menjaga kerukunan agama di Austria."
Mahkamah HAM Eropa juga menegaskan, tindakan "mengemas pernyataan kebencian dan membungkusnya dengan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat" tidak dapat dibenarkan karena sudah "melewati batas-batas yang diizinkan dalam kebebasan berekspresi".
Kebebasan berbicara ada batasnya
Perempuan Austria itu tahun 2009 mengadakan dua seminar berjudul "Informasi Dasar tentang Islam". Dalam acara itu dia menyatakan bahwa pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah adalah pedofilia. Aisyah adalah putri sahabat terbaik Muhammad dan khalifah pertama, Abu Bakar.
Terdakwa yang tidak menerima vonis pengadilan, bersikeras bahwa apa yang dia lakukan dilindungi oleh hak kebebasan berbicara dan kelompok-kelompok agama harus bisa bertoleransi atas kritik. Dia juga mengatakan, tindakan yang dilakukannya adalah sebuah kontribusi untuk debat publik dan tidak dirancang mencemarkan doktrin agama.
Mahkamah HAM Eropa dalam putusannya mengakui bahwa kebebasan beragama memang tidak berarti bahwa agama tidak boleh dikritik. Namun Mahkamah menyatakan, komentar pemohon tidak obyektif, gagal memberikan latar belakang sejarah dan tidak berniat mempromosikan diskusi publik.
"Komentar pemohon hanya bisa dipahami sebagai bertujuan untuk menunjukkan bahwa Muhammad tidak layak dihormati," kata Mahkamah HAM Eropa seraya menambahkan, pernyataan itu dimaksudkan untuk merendahkan Islam.
Mahkamah HAM Eropa juga menegaskan, tindakan "mengemas pernyataan kebencian dan membungkusnya dengan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat" tidak dapat dibenarkan karena sudah "melewati batas-batas yang diizinkan dalam kebebasan berekspresi".