• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Netijen kecam kerumunan di McDonald Sarinah

    11 Mei 2020, 11:41 WIB Last Updated 2020-05-11T04:43:47Z
    Kerumunan di McDonald Sarinah dikecam luas netijen alias warganet berikut ini:

    akun Elisa @elisa_jkt yang sering memperhatikan seputar pembangunan di Jakarta mencuitkan:

    "Sekadar mengingatkan pd Covidiots yg berkumpul di McIdiots Sarinah malam kemarin. 
    Kalian berdiri di kelurahan zona merah, & Sarinahidiot berlokasi di titik pertemuan dgn Kelurahan Kebon Kacang & Kebon Melati, yg pasca random test skrg menempati 10 besar kelurahan COVID".

    "Lain kali kalau mau melakukan kedunguan publik, tolong cek https://corona.jakarta.go.id/id/peta-persebaran dulu. 
    Jadi orang dungu gpp, tapi jangan bego2 amat".


    Kecaman itu pun diamini banyak netijen lainnya:






    Sebelumnya diberitakan, sebagaimana dilansir tirto.id berikut ini:

    Akun Instagram koalisipejalankaki mengunggah gambar kerumunan di sekitar gerai McDonald's Sarinah, Jakarta. 

    Keramaian itu terjadi di masa pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah. Kerumunan itu bertepatan dengan hari terakhir McDonald's beroperasi di sana, Minggu (10/5). 

    Akun koalisipejalankaki menanyakan mengapa aparat tidak membubarkan kerumunan tersebut? Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto merespons kejadian tersebut. 

    "Sepanjang mereka menerapkan jaga jarak, pakai masker dan jaga kebersihan tidak masalah, kan. Yang memiliki penyakit bawaan, sebaiknya menyadari untuk lebih hati-hati karena sejauh vaksin belum ditemukan, kita harus membiasakan hidup bukan hanya dengan virus Corona," kata Agus ketika dihubungi Tirto, Senin (11/5/2020). 

    "Apa kita tidak melakukan aktivitas apa-apa? Kan tidak, kehidupan jalan terus," sambung dia. Pemerintah telah mengeluarkan protokol kesehatan untuk dipatuhi. Kapolri Jenderal Idham Azis pun mengeluarkan maklumat kepada jajarannya, agar dilaksanakan di semua daerah, termasuk wilayah yang belum mengajukan PSBB. 

    "Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat besar," ujar Agus. Tidak diketahui secara pasti jumlah orang yang berkumpul di area McDonald's Sarinah. 

    Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, instansi berwenang, dalam hal ini aparat, dapat melakukan penegakan hukum bagi pelanggar PSBB--misalnya, tetap berkerumun di tempat umum--sesuai ketentuan UU. UU yang dirujuk adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

    Dalam pasal 93, disebutkan jika para pelanggar kekarantinaan kesehatan "dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta." 

    PSBB adalah salah satu perwujudan dari kekarantinaan kesehatan tersebut. Meski PSBB di DKI Jakarta berlaku efektif pada 10 April, tetapi ada 18 orang ditangkap karena tidak mengindahkan seruan social distancing di Bendungan Hilir dan Sabang. Pasal yang dikenakan adalah pasal 93 itu. (tirto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini