Ustadz Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi Lebaran 2020, bersama dengan narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Rika menyatakan, Ustadz Baasyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari sedangkan Gayus mendapat remisi 2 bulan.
Remisi tersebut diberikan karena berkelakuan baik.
“Yang pasti mereka berkelakuan baik di dalam. Tidak melanggar peraturan di dalam dan peraturan lain yang sesuai, diterapkan baik persyaratan administrasi maupun substansi untuk memenuhi mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini,” kata Rika pada wartawan, Senin (25/5/2020), lansir rri.co.id.
Dengan adanya remisi itu maka Ustadz Baasyir selesai menjalani masa pidana pada 3 Januari 2022 sedangkan Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.
Sementara itu, Kalapas Gunung Sindur Mulyadi membenarkan, keduanya mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Karena keberadaan mereka di lapas juga sudah cukup lama,” jelas Mulyadi.
Seperti diketahui, Ustadz Baasyir dan Gayus merupakan bagian dari 105.325 narapidana dan anak beragama Islam yang menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 2020.
Dalam jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan hal remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan 365 orang, mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang.
Disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang. (ar)
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Rika menyatakan, Ustadz Baasyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari sedangkan Gayus mendapat remisi 2 bulan.
Remisi tersebut diberikan karena berkelakuan baik.
“Yang pasti mereka berkelakuan baik di dalam. Tidak melanggar peraturan di dalam dan peraturan lain yang sesuai, diterapkan baik persyaratan administrasi maupun substansi untuk memenuhi mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini,” kata Rika pada wartawan, Senin (25/5/2020), lansir rri.co.id.
Dengan adanya remisi itu maka Ustadz Baasyir selesai menjalani masa pidana pada 3 Januari 2022 sedangkan Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.
Sementara itu, Kalapas Gunung Sindur Mulyadi membenarkan, keduanya mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Karena keberadaan mereka di lapas juga sudah cukup lama,” jelas Mulyadi.
Seperti diketahui, Ustadz Baasyir dan Gayus merupakan bagian dari 105.325 narapidana dan anak beragama Islam yang menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 2020.
Dalam jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan hal remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan 365 orang, mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang.
Disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang. (ar)