• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    82% Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong

    18 September 2020, 17:41 WIB Last Updated 2020-09-18T10:41:02Z


    WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, sebanyak 82% calon kepala daerah didanai sponsor. 

    Karena itu, KPK menyarankan penyelenggara pemilu dan pemerintah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pendanaan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada. 

    “Calon kepala daerah itu 82%- nya didanai sponsor, tidak didanai pribadinya,” ungkap Ghufron dalam diskusi daring bertajuk Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi, kemarin.

    Menurut Ghufron, diperlukan kerja sama untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik money politics yang dilakukan calon kepala daerah. Apalagi publik sering mendengar, akibat biaya politik yang tinggi, para pemimpin lokal yang baru langsung memikirkan cara mengembalikan modal yang dikeluarkan saat kampanye. “Ini nantinya menunjukkan ada aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah,” jelasnya. 

    Meski demikian, ungkap Ghufron, pihaknya menilai pandemi covid-19 bisa menjadi momen penting untuk meminimalkan pembiayaan. Dengan berkurangnya proses kampanye tatap muka dan mengutamakan daring, secara otomatis calon kepala daerah tak terlalu banyak berutang kepada para sponsornya. 

    “Sebab, dengan banyaknya biaya politik yang dikeluarkan, begitu duduk (menjabat) maka yang terngiang di pemimpin-pemimpin yang terpilih, salah satunya ialah untuk mengembalikan modal,” paparnya.

    Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa, mengapresiasi usulan KPK untuk melibatkan PPATK menelusuri pendanaan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada. “Tentu pelibatan PPATK baik untuk mengetahui transparansi biaya politik dalam pilkada,” ujarnya saat dihubungi, kemarin. 

    Walaupun demikian, Khoirunnisa tidak yakin pilkada di tengah pandemi bisa mengurangi biaya politik dari para calon kepala daerah. Ia mencontohkan munculnya fenomena calon tunggal dan petahana yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2020. “Sepertinya ada asumsi yang bisa mencalonkan adalah mereka yang memiliki modal besar,” ujarnya. 

    Dampak buruk Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penggunaan dana sponsor itu dapat berdampak buruk lebih jauh lagi. Menurutnya, hal itu bisa menyebabkan tidak hanya korupsi uang, tapi juga korupsi kebijakan. “Belum lagi permainan seperti yang dikatakan Pak Ghufron tadi, di mana calon-calon itu 82% dibiayai. Itu berdampak apa? Melahirkan korupsi kebijakan,” jelas Mahfud. 

    Karena itu, ia sangat berharap Pilkada Serentak 2020 harus bisa membangun kualitas demokrasi dan jauh dari korupsi. “Apalagi sesudah pandemi ditambah satu lagi kualitas demokrasi jauh dari korupsi dan aman dari covid-19. Supaya turun daya rusaknya terhadap moral masyarakat,” tegasnya. Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan sponsor yang mendukung peserta pemilu merupakan bentuk dukungan, tetapi perlu dicermati sumber dananya. “Terkait sponsor, saya kira tidak ada persoalan. Hanya, bagaimana kita bisa mencari dan membuka secara terang ben derang dari mana dana gelap itu,” ungkapnya. [mi]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini