Sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan usai resmi dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).
Sugito menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan. Ia juga mengatakan pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.
Ia menilai langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan dari pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.
"Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya," kata Sugito.
***
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).
Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
BREAKING NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI pic.twitter.com/yrG4qwsfQP
— ˢʷᵃʳᵃ 𝒌𝒖 (@twit_aye) December 30, 2020