Iklan

Garuda Manut soal Wacana Hapus Syarat Tes Corona Penumpang

16 Januari 2021, 10:58 WIB Last Updated 2021-01-16T03:58:03Z

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra/Foto:AFP/ADEK BERRY/CNNINDONESIA

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk angkat suara soal wacana Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus kewajiban tes corona untuk penumpang yang telah menerima vaksinasi.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut pihaknya telah dan akan terus mengikuti aturan terbang pemerintah, tak terkecuali soal pembebasan tes corona ini.

"Kami akan ikuti aturan yang dibuat dan akan dibuat pemerintah, khususnya soal persyaratan terbang," ucapnya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Jumat (15/1).

Meski calon penumpang yang sudah menerima vaksinasi tak lagi diwajibkan menyertakan surat bebas covid-19, bukan berarti protokol kesehatan tidak lagi dijalankan.

Budi menegaskan bahwa orang yang telah divaksin covid-19 belum berarti bebas dari virus tersebut. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tetap pakai masker, jaga jarak harus dipatuhi," ujarnya pada Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Kamis (14/1).

Diketahui, surat keterangan bebas covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan negatif covid-19 berdasarkan hasil tes PCR maupun rapid test antigen menjadi salah satu syarat bepergian.

Syarat tersebut diambil untuk mencegah penularan covid-19 di daerah dan menekan mobilitas penduduk.

Dalam masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, syarat bepergian antar dua pulau ini diharuskan menggunakan rapid test antigen atau RT PCR.

Kebijakan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. (cnnindonesia)

Komentar

Tampilkan

Terkini