Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan menemukan unsur pelanggaran HAM dalam insiden tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI), demikian diumumkan pada Jumat (8/1/2021).
Dalam pemaparannya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa dari keterangan saksi, anggota kepolisian diduga melakukan kekerasan terhadap empat anggota FPI yang masih hidup, memerintahkan mereka jalan jongkok dan tiarap
Disampaikan juga bahwa petugas kepolisian memerintahkan rekaman video dari lokasi kejadian untuk dihapus. Petugas bahkan melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik orang-orang di sekitar lokasi, diduga untuk memastikan tidak ada video yang direkam dari kejadian tersebut.
"Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone."
"Petugas mengatakan penangkapan ini terkait narkoba," ujar Anam
Terkait penemuan ini, Komnas HAM merekomendasikan dilanjutkannya proses hukum dengan hukum pidana. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi keadilan.
"Proses hukum tidak boleh dilakukan di internal, harus peradilan umum. harus dilakukan pendalam penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B1278 KGB," terangnya.
Hasil investigasi Komnas HAM juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diharapkan akan ditindaklanjuti. (okezone.com)