• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Netizen Kecam Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Warga Dilatih Polisikan Terduga Ekstremis

    16 Januari 2021, 08:37 WIB Last Updated 2021-01-16T01:43:16Z


    Sebagaimana dilansir cnnindonesia.com berikut ini, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo mengatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

    Salah satu program yang tercantum adalah melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan masyarakat dalam menangkal ekstremisme.

    "Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke terorisme," seperti dikutip dari Perpres 7 Tahun 2021.

    Dalam perpres itu dijelaskan bahwa program pelatihan dibuat untuk merespons keperluan peran kepolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.

    Pelatihan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan polisi serta masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme.

    "Sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," bunyi luaran yang diharapkan dari program itu.

    Polri akan jadi penanggung jawab program pelatihan tersebut. Polri akan dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama pelatihan.

    ***

    Mengomentari kabar tersebut, Netizen pun mengecam keras, hal tersebut terpantau dalam jejaring media sosial twitter, diantaranya:


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Palestina

    +