"Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya," demikian bunyi seruan bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakrta, KH Ma'Mun al Ayyubi, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Rabu (23/6).
Seruan bersama tersebut dibuat berdasarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, dan penguatan implementasi PPKM mikro dan percepatan vaksinasi yang mulai diberlakukan 21 Juni 2021. Dalam surat edarannya, MUI DKI menjelaskan bahwa seruan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perkembangan penyebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini.
Seperti diketahui, kasus virus corona melonjak drastis sehingga DKI Jakarta dinyatakan zona merah. Dalam hal ini, MUI DKI Jakarta mempertimbangkan perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan, salah satunya dengan peniadaan berkumpulnya orang banyak.
Sementara itu, dalam seruan bersama itu dinyatakan bahwa azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu sholat. Selain itu, pengeras suara masjid dan mushola dapat dimanfaatkan untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19 dan untuk menghindari sementara waktu tidak melakukan perkumpulan atau pertemuan. Seruan bersama itu juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid. (rol)