Sejumlah anggota BEM Universitas Indonesia (UI) mengalami peretasan media sosial pada Senin (28/6/2021), yang merupakan buntut unggahan poster kritik berjudul "Jokowi: King of Lip Service" yang membuat mereka dipanggil oleh rektorat.
Ketua BEM UI Leon Alvinda menyebutkan, sedikitnya ada lima anggota BEM yang mengalami peretasan, termasuk dirinya. Akun media sosial yang diretas, yakni WhatsApp, Telegram, dan Instagram.
Pertama, peretasan menimpa akun Instagram Syahrul Badri selaku Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Minggu malam.
Departemen ini ada di balik terbitnya poster kritik terhadap Jokowi kemarin. "Akun Instagram Syahrul Badri mengalami restriction, setelah mengunggah beberapa postingan di Insta Story menyangkut surat pemanggilan fungsionaris BEM UI oleh pihak UI," ujar Leon ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Syahrul Badri disebut belum dapat mengakses kembali akun Instagram tersebut hingga sekarang. Peretasan kedua terjadi pada dini hari tadi. "Pukul 00.56, akun WhatsApp Tiara (Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI 2021) tidak dapat diakses dan tertulis bahwa akun tersebut telah keluar dari telepon genggam Tiara," kata Leon.
Upaya peretasan ketiga dialami oleh Koordinator Bidang Sosial dan Lingkungan BEM UI, Naifah Uzlah, pada Senin pukul 02.15 WIB.
Keempat, peretasan dialami Wakil Ketua BEM UI, Yogie Sani. Akun WhatsApp-nya tak dapat diakses dan muncul notifikasi bahwa akun tersebut telah digunakan di ponsel yang lain. Peretasan itu terjadi pukul 07.11 WIB dan Yogie disebut berhasil mendapatkan kembali akses WhatsApp-nya sembilan menit berselang.
Selain empat orang itu, Leon mengaku baru saja mengalami upaya peretasan pada pukul 11.04 WIB tadi.
Akun WhatsApp-nya mendadak tak bisa diakses, akun Telegram-nya melaporkan ada upaya login dari pihak tak dikenal. Sebagai informasi, unggahan BEM UI tentang "Jokowi: King of Lip Service" berisi sindiran bernada kritik terhadap Presiden Jokowi, yang ucapannya sering kali berbanding terbalik dengan realitas.
Ada beberapa preseden yang dikritik BEM UI dari Jokowi, antara lain soal kerinduannya didemo, keinginannya agar revisi UU ITE memenuhi rasa keadilan, dan janji manis penguatan KPK.
Unggahan itu viral di media sosial dan, seperti biasa, membelah warganet yang masih terpolarisasi imbas percaturan politik pada beberapa pemilu lampau.
Dianggap melanggar Rektorat Universitas Indonesia (UI) menyatakan, BEM UI melanggar peraturan dengan mengunggah poster kritik berupa meme "Jokowi: King of Lip Service".
Rektorat mengeklaim, UI menghormati penyampaian pendapat, tetapi poster kritik BEM UI dianggap tak sesuai koridor hukum.
"Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, semalam.
Sumber: KOMPAS