Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab, divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Vonis Habib Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Habib Rizieq dianggap melanggar melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.
Hakim menyinggung sebuah video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor. Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat.
Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hal ini juga diketahui Rizieq. Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," ucap Hakim.
Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.
Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.
"Sehingga majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.
ANEH
Mantan Wakil Ketua DPR RI menyebut penggunaan pasal keonaran sudah tidak relevan.
"Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi. Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Kamis (24/6/2021).
Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi. Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!
— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) June 24, 2021
Netizen pun turut menanggapi.
"Keonaran itu terjadi kerusuhan, pengerusakan, pembakaran, mungkin juga bisa timbul korban jiwa, kalo cuma di medsos itu bukan keonaran, tapi adu argumen aja, bahasa simpelnya adu bacot aja," ujar akun @tonyAJ90616729.
Onar di media sosial (dunia maya) kenapa harus dipermasalahkan? Kecuali terjadi keonaran di dunia nyata yg diakibatkan perbuatan onar di Dunia maya 🤭🤭
— A. Silitonga (@s_amaluddin) June 24, 2021
keonaran itu terjadi kerusuhan,pengerusakan,pembakaran,mungkin juga bisa timbul korban jiwa
— tonyAJ (@tonyAJ90616729) June 24, 2021
kalo cuma di medsos itu bukan keonaran,tapi adu argumen aja,bahasa simpelnya adu bacot aja
Sumber: PORTAL ISLAM