• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Wow, Kantor Anies Diburu Pendaftar CPNS, Tembus 1 Juta Pelamar!

    09 Juli 2021, 12:48 WIB Last Updated 2021-07-09T05:48:41Z


    Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) baru dibuka sekitar sepekan yakni sejak 30 Juni 2021. Namun, jumlah pendaftar sudah lebih dari 1 juta orang.

    Badan Kepegawain Negara (BKN) mencatat hingga 8 Juli 2021, pukul 11.42 WIB jumlah peserta yang sudah melakukan pendaftaran akun dan mengisi formulir sebanyak 1.100.945 orang. Dari jumlah tersebut yang berhasil memasukkan lamaran sebanyak 358.984 orang.

    Adapun pendaftaran CPNS dan CPPPK tahun ini hanya dibuka melalui satu portal resmi yakni https://sscasn.bkn.go.id/. Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 21 Juli mendatang.

    Dari formulir yang sudah di-submit tersebut, ada 10 instansi yang menjadi incaran para peserta. Tertinggi peminatnya adalah Kementerian Hukum dan HAM dengan jumlah 176.553 pelamar.

    Dari 10 instansi ini, ada pula empat Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menjadi incaran para peserta. Dari keempatnya yang paling diserbu adalah Pemprov DKI Jakarta.

    Bagaimana tidak, Provinsi yang dinakhodai oleh Gubernur DKI Anies Baswedan ini dikenal memiliki tunjangan paling tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Inilah sebabnya Pemprov DKI diburu oleh para calon abdi negara ini.

    Tunjangan PNS DKI yang tinggi ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada akhir tahun lalu. Ia pernah menyebut PNS Ibu Kota memang memiliki penghasilan tertinggi dibandingkan yang lainnya.

    Selama ini, penghasilan yang diterima para abdi negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (struktural, fungsional, umum), dan tunjangan kinerja.

    Selain itu, terdapat komponen honorarium yang terdiri dari uang sidang, uang lembur, hingga uang rapat, serta tunjangan khusus bagi para PNS dalam setiap kondisi tertentu.

    Pendapatan yang diterima PNS juga tergantung dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). DKI Jakarta, menjadi salah satu daerah dengan komponen PAD cukup tinggi dibandingkan daerah lain.

    Tjahjo, kala itu meminta para PNS pusat tidak iri terhadap penghasilan para PNS DKI. Bagaimana tidak, total gaji yang diterima aparat layanan publik Ibu Kota bisa menembus angka Rp 28 juta.

    "Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya tinggi," kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

    Lalu berapa sih besaran gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta?

    Untuk besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama sesuai dengan golongannya yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 mulai dari golongan I hingga IV, seperti dikutip melalui payung hukum tersebut :

    Golongan I (lulusan SD dan SMP)

    * Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

    * Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

    * Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

    * Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


    Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

    * Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

    * Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

    * Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

    * Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

    Untuk besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama sesuai dengan golongannya yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 mulai dari golongan I hingga IV, seperti dikutip melalui payung hukum tersebut :

    Golongan I (lulusan SD dan SMP)

    * Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

    * Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

    * Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

    * Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


    Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

    * Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

    * Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

    * Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

    * Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


    Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

    * Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

    * Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

    * Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

    * Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


    Golongan IV

    * Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

    * Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

    * Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

    * Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

    * Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

    Adapun yang membedakan besaran penghasilan lainnya yakni misalnya PNS DKI mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

    Berikut rincian TPP PNS DKI dari jabatan pelaksana hingga calon PNS:

    * Teknis Ahli: Rp 19.710.000

    * Teknis Terampil: Rp 17.370.000

    * Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

    * Administrasi Terampil: Rp 13.500.000

    * Operasional Ahli: Rp 11.610.000

    * Operasional Terampil: Rp 9.810.000

    * Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000

    * Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000

    * Calon PNS: Rp 4.860.000.


    Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

    * Keahlian Utama: Rp 33.030.000

    * Keahlian Madya: Rp 28.710.000

    * Keahlian Muda: Rp 23.850.000

    * Keahlian Pertama: Rp 19.620.000.


    Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

    * Keahlian Utama: Rp 31.770.000

    * Keahlian Madya: Rp 26.550.000

    * Keahlian Muda: Rp 23.580.000

    * Keahlian Pertama: Rp 18.720.000

    * Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000

    * Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000

    * Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000

    * Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000.

    Terlepas dari itu, perlu diingat bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 2/2021 tentang perubahan aturan Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

    Pemerintah Provinsi juga memutuskan penghasilan yang dibayarkan yaitu 50% dari TPP atau TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.

    Sebagai informasi, untuk tahun ini Anies Baswedan membutuhkan ASN baru untuk membantu tugasnya sebanyak 12.037 orang. Kebutuhan CPNS untuk DKI Jakarta ini terdiri dari 11.482 untuk tenaga guru dan 555 formasi untuk tenaga teknis.


    Sumber : CNBC INDONESIA

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Palestina

    +