“Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami keluarga dari para ibu-ibu ini,” kata Ismar yang datang bersama para keluarga dari ketiganya, dilansir Antara, Kamis (18/11/2021).
Baik kuasa hukum maupun pihak keluarga juga menilai penangkapan tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Ismar menjelaskan, sejak penangkapan dilakukan, pihaknya tidak mendapatkan akses untuk melakukan pendampingan hukum kepada ketiga kliennya.
Dikatakan Ismar, pendampingan hukum merupakan hak individu yang harus diberikan oleh penegak hukum. “Untuk itu, salah satu usaha kami seperti ini. Kami ke mana lagi. Kami harus terus mencari dan berusaha semaksimal mungkin, karena saya mengkhawatirkan beliau sudah tidak ada,” kata Ismar.
Selain ke Bareskrim Polri, kuasa hukum dan keluarga Farid Okbah cs akan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ismar menilai, penangkapan oleh Densus 88 Antiteror Polri melanggar hak asasi kliennya.
“Kenapa kami mau ke Komnas HAM, karena kami meyakini banget semua orang memilik hak asasi untuk diproses sesuai aturan hukum yang ada, salah satunya pelanggaran HAM itu adalah pertama proses penangkapannya,” kata dia.
Kedua, lanjut dia, tidak diberi akses kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum. Ketiga, proses penggeledahannya oleh Densus 88 dengan cara langsung masuk, tidak mengindahkan keberadaan santri wanita yang tengah berada di lokasi. Persoalan lainnya, terkait paspor-paspor yang disita penyidik dari tempat penangkapan, yang diinginkan keluarga itu dikembalikan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Densus 88. Menurut Dedi, jika keluarga dan kuasa hukum ingin ke Mabes Polri terkait hal itu, sah-sah saja. “Masih diperiksa. Ya (silakan) ke mabes saja,” kata Dedi.
Sebagaimana diberitakan, pada Selasa (16/11/2021 pagi Densus 88 menangkap tiga dai di tiga tempat berbeda. Ketiganya yaitu Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan terkait terorisme dan dikaitkan dengan organisasi Jamaah Islamiyah (JI).* (Hidayatullah.com)