• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj: Suara Adzan mesti tetap dikumandangkan sekeras-kerasnya

    02 Maret 2022, 11:05 WIB Last Updated 2022-03-02T04:07:54Z


    Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj bahkan mengecam pernyataan mantan Gubernur Bank Indonesia itu. Said menegaskan, pemerintah tak perlu jauh mengatur cara beribadah sebuah agama. 

    Karena menurut Said, suara azan adalah sebuah panggilan dan mesti tetap dikumandangkan sekeras-kerasnya. x "Memang harus sekeras-kerasnya! Selama ini sudah berjalan seperti itu. Nggak usah diatur-atur, nggak usah diralat dan nggak usah dibatas-batasin!" tegasnya usai meresmikan gedung Pimpinan Cabang Nahdathul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (30/4).

    Pernyataan ini, termuat dalam artikel yang dirilis JPPN.com pada tahun 2012. Berikut artikel fullnya :

    NU Tolak Ide Boediono soal Pengaturan Suara Azan

    Wakil Presiden Boediono sedang kebanjiran kecaman dari para ulama. Pidatonya di pembukaan Mukatamar VI, Dewan Masjid Indonesia, Jumat (27/4), yang meminta volume azan agar lebih dikecilkan, rupanya tak bisa diterima begitu saja.

    Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj bahkan mengecam pernyataan mantan Gubernur Bank Indonesia itu. Said menegaskan, pemerintah tak perlu jauh mengatur cara beribadah sebuah agama. Karena menurut Said, suara azan adalah sebuah panggilan dan mesti tetap dikumandangkan sekeras-kerasnya. x "Memang harus sekeras-kerasnya! Selama ini sudah berjalan seperti itu. Nggak usah diatur-atur, nggak usah diralat dan nggak usah dibatas-batasin!" tegasnya usai meresmikan gedung Pimpinan Cabang Nahdathul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (30/4).

    Sejatinya, penggunaan pengeras suara dalam mengumandangkan azan di sejumlah daerah itu berbeda-beda. Karena tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat lokal tersebut.

    "Pernyataan ini harus dipahami secara benar. Mungkin maksud beliau (Wapres, red) baik. Tapi penyampaiannya telah membuat miskomunikasi di masyarakat," tukasnya. (ric/jpnn)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini