KPK Usut Putusan MA soal Kasus Km 50 Laskar FPI
Dengan putusan itu, maka dua polisi yang menembak anggota laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, tetap bebas sesuai vonis pengadilan tingkat pertama. "Tolak (kasasi JPU)," demikian amar putusan kasasi yang dilansir situs web Mahkamah Agung, Senin (12/9/2022). Kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri hakim Yohanes Priyana, Gazalba Saleh, dan Desnayeti.
Dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum. "Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.Com