PT KAI (Persero) mencabut Publik Service Obligation (PSO) untuk 5 kereta api ekonomi. Pencabutan subsidi tersebut merupakan keputusan dari pemerintah.
Adapun 5 kereta api ini antara lain KA Logawa (Purwokerto-Jember), KA Brantas (Blitar-Pasarsenen), KA Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong Bandung), KA Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng-Pasarsenen), dan KA Matarmaja (Malang-Pasarsenen).
"Itu regulasi pemerintah, kan yang memberi subsidi itu pemerintah bukan KAI," kata Vice President Corporate Communication KAI Agus Komarudin usai Konferensi Pers Penandatanganan Kontrak PSO di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (31/12), sebagaimana dilansir Kumparan.
Agus mengatakan pencabutan subsidi bagi KA ekonomi tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2019. Namun, Agus menyatakan belum ada kenaikan tarif.
"Meskipun mulai 1 Januari 2019 kelima KA tersebut sudah tidak disubsidi, tetapi KAI masih menerapkan tarif yang sama dengan tarif PSO sebelumnya pada awal tahun 2019, kemudian akan review lagi terkait memberlakukan tarif komersial (non subsidi) mendatang," ucapnya.
Sebagai informasi PT KAI (Persero) menetapkan Public Service Obligation (PSO) untuk tahun depan sebesar Rp 2,4 triliun. Angka PSO tersebut naik 4,5 persen dibanding tahun 2018 yang sebesar Rp 2,3 triliun.